Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Bebas

Ditahan 57 Hari di Lapas Makassar, Jentang Kini Dibebaskan?

Penahanan Jen Tang ditangguhkan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar pada, Kamis (12/12/2019) lalu.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.

Hal tersebut pun dibenarkan pengacara Jentang, Zamzam saat dikonfirmasi tribun melalui telepon, Sabtu (14/12/2019) siang.

"Iya, betul. Alhamdulillah beliau (Jentang) sudah ditangguhkan penahanannya dari pihak penyidik Kejati," ungkap Zamzam.

Zamzam menyebutkan, kliennya Jen Tang ditangguhkan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar pada, Kamis (12/12/2019) lalu.

"Hari kamis kayaknya, oh iya harim kamis, betul, betul. Kita kan sudah berapa kali ini memohon penagguhannya," kata Zamzam.

Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, ditahan 57 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.

Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.

Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.

Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved