Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Bebas

Begini Upaya Pengacara Jentang untuk SP3 Kasus Sewa Lahan Negara di Makassar

Untuk menghentikan kasus Jentang, tim pengacara Jentang, Zamzam sementara berusaha agar kasus Buloa Makassar SP3.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
darul/tribun-timur.com
Pengacara Soedirjo Aliman alias Jentang, Zamzam saat diwawancarai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar, per tanggal 12 Desember 2019.

Untuk menghentikan kasus Jentang, tim pengacara Jentang, Zamzam sementara berusaha agar kasus Buloa Makassar SP3.

Hal tersebut diungkapkan Zamzam saat dikonfirmasi tribun, Sabtu (14/12/2019).

"Penangguhannya kan alhamdulillah ini sudah, proses kedepannya mungkin kita berupaya agar kasus ini SP3," ungkapnya.

Pertimbangan tim pengacara agar kasus Jentang di SP3, karena disebutkan Jentang dikenakan pasal 55 tentang penyertaan.

Sementara pelaku atau tersangka lainnya lanjut Zamzam, sudah dibebaskan secara hukum dan melalui proses hukumnya.

"Pak Jentang ini kan penyertaan, pelaku lainnya kan sudah bebas. Masa ada pelaku lainnya seperti pak Jentang ini," jelasnya.

Diketahui, tiga eks tersangka kasus Buloa ialah, asisten Pemkot Makassar M. Sabri, dan asisten Jentang, Rusdin dan Jayanti.

Untuk itu tambah Zamzam, kenapa kasus Buloa ini masih dipersoalkan lagi, karena disebutkan tiga tersangka sudah bebas.

"Intinya sampai hari ini pak jentang masih kooperatif. Soal itu (SP3) kan kewenaganya penyidik nanti yang lihat," jelas Zamzam.

Dietahui, duduk perkara kasus Jentang ini berawal dari kesepakatan menyewa lahan negara, yang digarap Rusdin dan Jayanti.

Penyewaan lahan milik negara ini kepada PT PP, untuk dipakai sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port atau MNP.

Lahan Buloa ini kemudian disewakan ke pihak PP dari Rusdin dan Jayanti, dengan harga sewa Rp 500 juta pertahunnya.

Sebelumnya, Jentang buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.

Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Hal itu sesuai ditetapkan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan di Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved