Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

LINK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 KemenpanRB, Kemhan, dan Kementan, Cek di Sini!

Hasil seleksi adminstrasi CPNS 2019 sejumlah instansi, seperti Kemenkumham dan Kementan sudah diumumkan, Jumat (13/12/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
SSCASN
LINK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 KemenpanRB, Kemhan, dan Kementan, Cek di Sini! 

"Iya benar, lihat di internet. Karena semua online," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Dalam pengumuman yang bernomor PENG/6/XII/2019 tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman tersebut dikeluarkan pada Rabu (11/12/2019).

Lebih lengkap, dapat disimak di Hasil CPNS 2019 Kemhan.

3. Kementerian Pertanian ( Kementan)

Kementerian Pertanian Kerja Sama Lintas Sektor Tangani Stunting1
Kementerian Pertanian Kerja Sama Lintas Sektor Tangani Stunting1 (Humas Kementan)

Kementerian Pertanian (Kementan) juga sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi pada CPNS 2019. Hal itu sesuai dalam surat bernomor 5021/KP.110/A/12/2019.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono tersebut, pelamar yang lolos sebanyak 25.182 orang.

Berikut link: Hasil CPNS 2019 Kementan

Masa Sanggah

Jika Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga gagal seleksi administrasi, Panselnas memberikan kesempatan kepada pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi selama masa sanggah.

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono, kepada Kompas.com Rabu (11/12/2019).

Namun, Paryono menegaskan, masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

"Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen. Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved