Polres Pelabuhan Makassar
2 Warga Jl Tinumbu Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar
Kasat ResNarkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi, yang memimpin penangkapan mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah kedua pelaku ditemukan sejum
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya, MA (21) dan HE (26) ditangkap di Jl Tinumbu, Kota Makassar Rabu (11/12/2019) Pukul 23.45 Wita.
Kasat ResNarkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi yang memimpin penangkapan mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu, berupa, satu kotak kaleng tempat rokok warna merah, satu kotak plastik warna ping, satu) saset kristal bening yang diduga sabu, satu pireks kaca yang berisi kristal bening diduga sabu, satu set alat hisap sabu atau bong.
Selain itu juga ditemukan satu sendok sabu, dua korek gas, dua ponsel merk berbeda.

" Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya," kata AKP Rudi.
Penangkapan MA (21) dan HE (26), lanjut Rudi, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap sebelumnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: