Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan di Barru

Tipu Sopir Truk di Bojo Barru, Pedagang Buah Asal Parepare Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

DS ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan terhadap salah seorang sopir truk di Bojo, Kabupaten Barru.

Penulis: Akbar | Editor: Ansar
akbar/tribunbarru.com
Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah press konference terkait kasus penipuan dengan cara hipnotis, di Markas Polres Barru, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Seorang pria asal Kota Parepare, DS (38) dibekuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Barru, Rabu (11/12/2019).

DS ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan terhadap salah seorang sopir truk di Bojo, Kabupaten Barru.

Kasus tersangka diungkap melalui press konference di Markas Polres Barru.

Dalam rilis kasus yang dipimpin langsung Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah, disebutkan bahwa DS menipu dengan cara menghipnotis korban.

Modusnya, pria yang bekerja sebagai penjual buah - buahan tersebut berpura pura menawarkan muatan terhadap sopir truk.

Pelaku mengaku ke korban, ada pesanan buah jeruk yang harus diangkut ke Makassar.

Sambil menawarkan muatan, pelaku mengimin - imingi korban dengan bayaran sewa senilai satu juta lima ratus.

Saat asik berbincang, korban ditepuk pundaknya dan langsung bersedia mengangkut jeruk pelaku yang disebut sebanyak 45 karung.

Pelaku lalu menyerahkan nomor ke korban dan mengatasnamakan pemilik jeruk yang memesan.

Namun saat dihubungi rupanya nomor tersebut milik tersangka sendiri dan tidak aktif.

Pelaku lalu meminta kontak korban, kemudian pergi menuju arah Parepare.

Setelah pergi, tersangka kemudian menelpon korban lalu mengaku pemilik jeruk tersebut.

Kemudian korban diminta untuk membayar sisa uang jeruk ke tersangka tiga juta, karena tidak cukup.

Saat minta korban sisa uang pembayaran jeruk, tersangka janji akan gantikan begitu tiba di Makassar.

"Setelah menelpon, pelaku kembali ke tempat korban dan mengambil uang itu. Korban dua kali dimintaki tiga juta karena katanya belum cukup pembayaran jeruknya. Jadi total enam juta," katanya.

Setelah tersangka sudah pergi, korban baru sadar jika dirinya dihipnotis.

Korban pun langsung melaporkan ke Polsek setempat.

Tim gabungan Polres Barru yang melakukan identifikasi kemudian bergerak menangkap tersangka.

"Setelah ciri - ciri dan keberadaan pelaku sudah diketahui. Anggota langsung ke lapanga. Tersangka ditangkap di rumahnya di Parepare," ujar polisi lulusan Akpol itu.

Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Markas Polres Barru untuk diproses hukum.

Selain itu, barang bukti seperti uang tunai, dan motor scoopy yang digunakan pelaku saat menipu juga turut diamankan.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni pidana empat tahun sesuai pasal yang disangkakan 378 KUHP," pungkas Welly.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved