Hari Libur Nasional
Rencana 4 Hari Kerja PNS Dibatalkan, Jumat Tidak Jadi Menjadi Hari Libur ASN seperti Sabtu-Minggu
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengkaji jam kerja PNS sehingga dimungkinkan mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat,Sabtu, Minggu
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana empat hari kerja bagi Apaatur Sipil Negara (ASN) akhirnya kandas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (10/12/2019), memastikan, tak ads lagi pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil ( PNS).
Tjahjo Kumolo menilai, PNS Indonesia sudah terlalu banyak libur.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta wacana pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjadi tiga hari dihentikan. Alamsyah berpendapat, pemerintah sebaiknya menyampingkan wacana tersebut dan fokus menghadapi permasalahan ekonomi yang merugikan publik.
• Cantiknya Sisi Asih Pramugari Garuda Indonesia Ramai Dibahas Seiring Skandal Ari Ashkara Eks Dirut
• Cantiknya Gak Kebanting, Artis Dian Sastro Viral Jadi Pusat Perhatian Foto Bareng Yoona SNSD
• Diungkap Karni Ilyas di ILC TV One, Erick Thohir Punya Proyek di Garuda Indonesia, Lihat Nilainya
Wacana libur Jumat-Sabtu-Minggu bagi ASN menjadi perbincangan hangat PNS di Sulsel seak awal Desember ini.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, Sabtu dan Minggu.
Wacana libur tiga hari sepekan itu dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12/2019). Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu, dan cara kerja yang fleksibel.
• Cantiknya Sisi Asih Pramugari Garuda Indonesia Ramai Dibahas Seiring Skandal Ari Ashkara Eks Dirut
• Cantiknya Gak Kebanting, Artis Dian Sastro Viral Jadi Pusat Perhatian Foto Bareng Yoona SNSD
• Diungkap Karni Ilyas di ILC TV One, Erick Thohir Punya Proyek di Garuda Indonesia, Lihat Nilainya
"Jangan kebanyakan libur. Sabtu, Minggu sudah libur kok. Mosok minta tambahan. Sabtu-Minggu sudah cukup," ujar Tjahjo Kumolo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, kata Tjahjo Kumolo, sudah banyak hari-hari libur yang didapatkan para PNS. Mulai dari hari raya, izin menikah, izin hamil, izin sakit, hingga izin beribadah. "Masa mau minta tambah libur?" ujar Tjahjo Kumolo.
Sebagai data pembanding, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari. Perinciannya hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 4 hari untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan Natal. Demikian juga untuk 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementarian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB pada akhir Agustus lalu telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama selama 20 hari.
BACA SELENGKAPNYA DI TRIBUN TIMUR CETAK EDISI RABU, 11 DESEMBER 2019
Libur Lebaran dari Masa ke Masa
Data Tribun Timur, ASN benar-benar menikmati masa liburan di era Pemerintah Jokowi Widodo. Dalam Lebaran 2014, masih di penghujung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), total tak masuk kerja (libur dan cuti nasional/cuti bersama) Lebaran Idulfitri hanya lima hari.
Tanggal 28 dan 29 Juli 2014 (Senin dan Selasa) ditetapkan sebagai hari Libur Nasional. Tanggal 30, 31, dan 1 Agustus dinyatakan sebagai hari cuti bersama.
Pada Idulfitri 2015 , liburan Lebaran sudah menjadi 6 hari. Presiden Jokowi menetapkan tanggal 17 dan 18 Juli 2015 (Jumat dan Sabtu) sebagai hari Libur Nasional, kemudian tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015 (Kamis, Senin, dan Selasa) disebut Cuti Bersama.
Masa tak masuk kerja dalam Idulfitri Tahun 2016 juga enam hari. Tanggal 6 dan 7 Juli 2016 disebut Libur Nasional. Kemudian tanggal 4,5, dan 8 Juli 2016 (Senin, Selasa, dan Jumat) hari Cuti Bersama.
Nah, Idulfitri 2017, masa liburan sudah menjadi 8 hari. Tanggal 24,25, dan 26 Juni 2017 (Sabtu, Minggu, dan Senin) Hari Libur Nasional. Lalu, tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) Cuti Bersama.
Presiden Jokowi menyebut lima alasan sehingga liburan Lebaran 2017 diperpanjang. Pertama, permintaan Polri agar 23 Juni dijadikan hari cuti bersama. Kedua, memberi keleluasaan masyarakat memilih hari untuk pulang ke kampung halaman. Ketiga, meminimalisir kemacetan. Keempat, mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Kelima, pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Lebaran tahun 2017 menjadi masa liburan terpanjang dalam 10 tahun terakhir.
Libur Lebaran delapan hari berulang dari 10 tahun lalu, 2007. Ketika itu, pemerintah menambah cuti bersama sehingga liburan Lebaran pun menjadi delapan hari, termasuk hari minggu.
Presiden Jokowi memutuskan tidak masuk kerja selama sepekan, Jumat (23/6/2017) pekan depan, hingga Jumat (30/6/2017)
.
Sebelumnya, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.
"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa.
"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," ujar Irjen Royke menambahkan.
Sejak 2008 hingga 2014 lama waktu bersama keluarga di momen Lebaran hanya lima hari
Presiden RI Joko Widodo baru saja meneken Keppres 18 tahun 2017 terkait Cuti Lebaran Idulfitri 1438 H.
Libur dan curi bersama tahun 2018 lebih banyak lagi. Bulan Juni 2018 menjadi bulan dengan hari libur resmi terlama dalam sejarah Pemerintahan Indonesia.
Jumlah hari efektif kerja di bulan keenam kalender Masehi itu hanya 12 hari. Dari 30 jumlah hari di Juni, ada total 12 hari libur termasuk cuti bersama resmi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel mengeluhkan potensi kerugian kalangan pengusaha dan industri atas kebijakan ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel berharap masa libur itu menjadi berkah bagi pengusaha dan karyawan. MUI meminta para pengusaha maklum dan ikhlas sehingga libur panjang itu menjadi berkah bagi semua pihak.
“Inilah konsekuensi pengusaha. Ini pil pahit yang harus kita telan. Gaji tetap kita bayar full satu bulan, lalu THR (tunjangan hari raya) juga wajib dibayar, tapi produktivitas kerja efektif hanya 12 hari,” ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Herald, kepada Tribun, usai menghadiri buka puasa bersama PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia, (PT Askrindo) di Sheraton Hotel, Makassar, Senin (28/5/2018).
Apindo menegaskan sikap organisasi mereka selalu mematuhi regulasi pemerintah. Meski demikian, dia berharap di masa mendatang, pemerintah jauh hari sebelum pengambilan keputusan, senantiasa berdialog dan meminta pertimbangan kalangan pengusaha.
“Pemerintah juga harus juga memperhatikan efek dan kondisi yang kami alami,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, kepada Tribun, menegaskan, meski hari libur, pemerintah tetap akan menjalankan layanan publik, seperti rumah sakit, layanan kependudukan, tetap berjalan normal.
“Layanan publik yang urgent itu tetap normal, tak ada libur,” tegas Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Islam MUI Sulsel, Dr Firdaus Muhammad, meminta semua pihak memanfaatkan hari libur itu untuk menguatkan silaturahmi.
“Semaksimal mungkin memanfaatkan libur untuk pererat ukhuwah terutama silaturahim keluarga saat pulang kampung. Hal itu akan memberi suasana kerja dengan spirit positif pascalibur,” jelas Firduas.
Menurutnya, penetapan libur itu merupakan keputusan pemerintah dan berlaku nasional. Dia mengingatkan agar libur panjang itu dimaknai sebagai bagian dari berkah Ramadan.
“Jadi perspektifnya bukan kapital an sich. Melainkan melihatnya dalam perspektif keadilan sosial bahwa karyawan butuh ruang sosial dan silaturahim dengan kekuarga dengan memanfaatkan waktu libur. Bagian dari berkah Ramadan dan Idulfitri untuk berhalalbihalal,” kata Firdaus.
Hari libur itu merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama No 223, Menteri Tenaga Kerja No 46 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 13 Tahun 2018 yang diteken bersama 13 April 2018.
Libur 12 hari dalam sebulan terulang lagi di Tahn 2019. Dalam momen Lebaran 2019, 12 hari PNS dan karyawan BUMN tak ngantor.
PNS mu;ai libur tanggal 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019.
Dari 11 hari itu terdapat 3 tanggal merah yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.
Sedangkan ada 4 hari yang merupakan libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.
Lalu, bagaimana sisanya? Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak. Tanggal 31 Mei 2019 jatuh pada hari Jumat.(*)
• Cantiknya Sisi Asih Pramugari Garuda Indonesia Ramai Dibahas Seiring Skandal Ari Ashkara Eks Dirut
• Cantiknya Gak Kebanting, Artis Dian Sastro Viral Jadi Pusat Perhatian Foto Bareng Yoona SNSD
• Diungkap Karni Ilyas di ILC TV One, Erick Thohir Punya Proyek di Garuda Indonesia, Lihat Nilainya