Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Setubuhi Anak Kandungnya

Remaja Takalar Disetubuhi Ayah Kandung Hingga Hamil, Pemkab 'Cuek'

HJ telah mengandung janin akibat jadi korban persetubuhan. Pelaku bahkan adalah ayah kandungnya sendiri, TT (50).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribun-gowa.com
Warga Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, TT (50) diamankan polisi atas laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Malang nian nasib HJ (16), remaja yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Takalar.

HJ telah mengandung janin akibat jadi korban persetubuhan. Pelaku bahkan adalah ayah kandungnya sendiri, TT (50).

Korban masih duduk di bangku sekolah menengah dinilai mengalami guncangan psikologis yang sangat berat.

Di umur yang masih belia, HJ sudah mengandung janin dari hubungan terlarang. Hal ini kian diperparah karena pelaku adalah ayah kandungnya.

HJ terpaksa harus ikut bersama ayahnya karena takut mendapat hukuman adat dari penduduk kampung.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Takalar dr Nilal Fauziah yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.

dr Nilal memilih bungkam ketika ditanya soal upaya Dinas PPKB dan PPA Takalar dalam pemulihan trauma dan pendampingan terhadap korban.

Begitupun Bupati Takalar Syamsari Kitta ataupun Wakil Bupati Achmad Daeng Se're.

Keduanya juga tidak menanggapi soal kasus kekerasan seksual yang menimpa warganya ini.

Tribuntakalar.com mencatat, terdapat dua kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di bawah dalam satu pekan di Kabupaten Takalar.

Sebelumnya seorang remaja turut menjadi korban persetubuhan di Kecamatan Manggarabombang Kabupaten Takalar.

Pelaku kekerasan seksual ini berjumlah tiga orang. Dua diantaranya merupakan kakek lanjut usia berumur 65 dan 55 tahun.

Sementara itu legislator perempuan DPRD Kabupaten Takalar, Husniah Rachman mengatakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang banyak mengancam selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, kekerasan seksual di masa kini bukan hanya datang dari eksternal keluarga. Tetapi juga datang dari internal keluarga.

"Ini yang beberapa tahun terakhir sangat kencang disosialisasikan oleh pemerhati perempuan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual harus selalu diwaspadai," katanya saat dihubungi Tribun, Selasa (10/12/2019).

Salah satu upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual, katanya, bisa dilakukan dengan perepan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Ia mengungkapkan, keinginan ini sudah dilakukan dengan usulan pengajuan RUU pencegahan kekerasan seksual dari pemerhati perempuan.

Sementara mengenai fenomena ayah hamili putra kandung, harus diperkuat dengan penguatan pemahaman agama kepada semua eleman masyarakat.

Kedua, katanya, pentingnya peran keluarga kepada masyarakat.

"Peran keluarga bukan hanya sekadar peningkatan kesejahteraan ekonomi tetapi juga iman dan ketaqwaan," tegasnya.

Daeng Tayu, sapaan, menilai korban yang masih di bawah umur tentunya sangat terpukul dan trauma.

Ia memastikan, para penggerak dan pemerhati perempuan akan melakukan upaya pendampingan kepada korban untuk pemulihan trauma. 

"Seyogiyanya pihak keluarga bisa mendukung langkah-langkah tersebut dengan memberikan informasi secara lugas," tandasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved