Natal 2019
Mulai 10 Desember 2019, Pemkab Toraja Utara Minta Cafe Tutup
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberlakukan aturan untuk cafe dan pelayan cafe jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020.
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberlakukan aturan untuk cafe dan pelayan cafe jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran penyampaian dari Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.
Hasil rapat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari Tim Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) maka dibuatnya aturan kepada pengelola cafe, rumah bernyanyi dan panti pijat untuk memenuhi aturan tersebut.
Aturan dilaksanakan dalam rangka menyambut dan menikmati Hari Raya Natal 25 Desember 2019 dan menyambut Tahun Baru 1 Januari 2020.
"Aturan ini diberlakukan kepada semua tempat hiburan malam, baik cafe dan sebagainya di wilayah Toraja Utara," ucap Kalatiku, Selasa (10/12/2019) sore.
Kala mengatakan, semua cafe, panti pijat dan rumah bernyanyi mulai tanggal 10 Desember 2019 (hari ini) sampai tanggal 10 Januari 2020 ditutup sementara.
"Nanti tanggal 11 Januari 2020 baru mulai beroperasi, cafe yang diizinkan hanya memiliki surat izin," tambahnya.
Aturan lainnya juga diminta, pelayan cafe tidak diperbolehkan duduk dengan tamu selama tamu berada dalam cafe.
Pelayan cafe diharuskan berpakaian sopan (celana panjang/rok) melewati lutut.
"Ini karena kita akan menyambut natal, kita harus menghargai warga yang beribadah selama bulan Desember," tegas Kala.
Surat edaran tersebut diminta Pemkab Toraja Utara agar wajib ditaati semua pihak yang dimaksud dan bila dilanggar dan tidak diindahkan maka tim gabungan Pemkab Toraja Utara akan mengambil tindakan tegas.
Surat imbauan yang beredar tersebut tembusan ke Gubernur Provinsi Sulsel dan Kantor Kesbangpol Provinsi Sulsel.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: