Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
Bejat, Ayah di Takalar Setubuhi Anak Kandungnya Selama Dua Tahun
Pelaku dilaporkan berinisial TT (50), warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Seorang ayah di Takalar dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Ia diduga menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Pelaku dilaporkan berinisial TT (50), warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Sementara korban berinisial HJ (15) dan masih berstatus pelajar sekolah menengah.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya selama hampir dua tahun.
HJ menyampaikan keterangan ini dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar.
"Pengakuan korban digauli sama ayahnya sejak dua tahun lalu," kata Kanit PPA, Aipda Susanto kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Polisi akhirnya berhasil menyelamatkan korban HJ di Kabupaten Pangkep, Senin (9/12/2019) kemarin.
Ia diduga dibawa lari oleh ayah kandungnya.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel turun ke tempat pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban.
Mereka ditemukan di sebuah rumah kos. Lokasinya di Kampung Pasui Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.
Saat ini TT selaku terlapor telah diamankan ke Mapolres Takalar. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga saat ini.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: