Bawaslu Toraja Utara
Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Berhak Awasi Pilkada 2020 dan Berhak Dapatkan Dana Hibah
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota juga berhak menandatangani perjanjian hibah dengan pemda yang akan melaksanakan Pilkada.
Penulis: Risnawati M | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara memberi penjelasan mengenai keberadaannya pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma di sela Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Heritage, Kecamatan Kesu.
Andarias Duma menyampaikan sekaligus menanggapi tanggapan beberapa pihak, jika status Bawaslu bertentangan dengan Undang-undang Pilkada sehingga Pilkada 2020 mendatang terancam mengalami deadlock.
"Kami berwenang menyatakan ini bahwa kami berhak awasi Pilkada 2020," tegasnya, Selasa (10/12/2019) siang.
Andarias menjelaskan, karena pada dasarnya jelas Undang-undang nomor 10 tahun 2015 digantikan (diubah) ke Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ada UU Pileg, Presiden dan penyelenggara Pemilu.
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota juga berhak menandatangani perjanjian hibah dengan pemda yang akan melaksanakan Pilkada.
"Posisi kami sangat kuat, diakui Mendagri tentang alokasi pengadaan hibah tahun 2020," ucap Andarias.
Dikatakan, terbitnya peraturan KPU tahun 2015-2019 tentang tahapan Pilkada dengan penyelenggaraan, bahwa Panwas kabupaten adalah Bawaslu kabupaten/kota dan sebagai pegangan melakukan pengawasan.
"Undang-undang 7 tahun 2017 dikuatkan surat edaran dari Bawaslu RI terhadap tugas dan kewenangan melakukan pengawasan pada Pilkada 2020," tambahnya.
Seperti yang dilansir di laman Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar tidak perlu ragu dalam mengawasi hajatan Pilkada serentak 2020.
Dewi menegaskan, eksistensi Bawaslu kabupaten/kota jelas dan tetap sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi termasuk menangani pelanggaran dan sengketa untuk Pilkada 2020.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menambahkan, UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu telah jelas mengatur tugas Bawaslu dan struktur dibawahnya melakukan fungsi pengawasan Pilkada dan Pemilu.
Fritz mengungkapkan, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 97 tahun 2013 bahwa pilkada bukan bagian dari pemilu. Namun, Bawaslu tidak kehilangan peran dalam mengawasi hajatan pilkada.
"Jadi harus dilihat konsepnya, ada perbedaan pemilu dan pilkada sejak Mei 2014 tapi (aturan UU 15/2011) penyelenggaraannya tidak pernah di otak atik," papar Fritz.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: