Kejari Luwu Utara
Kejari Luwu Utara SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pagar Bandara Seko
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pagar Bandara Seko ternyata sudah lama dihentikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Hal ini dikatakan Kepala Kejari Luwu Utara, Indawan Kuswadi di kantornya Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (9/12/2019).
"April lalu kita sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut," katanya.
Awalnya, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara Rp 535 juta.
"Namun sebelum ditetapkan tersangka pihak rekanan sudah melakukan pengembalian kerugian negara ke kas negara," katanya.
Uang yang dikembalikan ke negara oleh pihak rekanan melebihi jumlah kerugian dalam kasus ini.
"Pihak rekanan sudah mengembalikan uang ke negara Rp 603 juta, termasuk pengembalian ke Inspektorat Rp 50 juta rupiah. Sehingga terdapat kelebihan pengembalian yang masuk ke negara," jelasnya.
Diketahui, Kejari Luwu Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar Bandara Seko pada Desember 2018.
Ketika itu Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf didampingi Kajari Luwu Utara, Indawan Kuswadi menyampaikan penetapan itu.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka pembangunan pagar Bandara Seko," kata Yusuf kala itu.
Hanya saja, Yusuf maupun Indawan enggan membeberkan nama maupun inisial kedua tersangka.
Namun dugaan kuat dua tersangka itu adalah kontraktor proyek dan kepala bandara kala itu.
"Proyek tahun 2017 senilai Rp 4,8 miliar. Dugaan kerugian Rp 500 juta," terang Yusuf.
Bandara Seko berada di Kecamatan Seko, Luwu Utara.
Seko merupakan kecamatan terjauh dan terpencil.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: