Perusda Jadi Perseroda
Kalah Saing dengan Swasta, Pemprov Sulsel Usul Perubahan Status Hukum Perusda Jadi Perseroda
Ranperda Perubahan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Abd Hayat Gani mewakili Gubernur dalam Rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Sekaligus menggantikan atau mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda pembentukan BUMD yang bersangkutan, yang harus dinyatakan dengan jelas di dalamnya.

"Dengan demikian, setelah berlakunya Perda mengenai perubahan bentuk hukum Perusda ini, maka Perusda Sulsel secara material telah mengalami perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," sebutnya.
Hanya saja, lanjut Hayat secara formal baru berubah statusnya setelah terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uuntuk menindaklanjuti hal itu, dibuatlah akta pendirian perusahaan Perseroan Daerah hasil perubahan bentuk badan hukum.
Tapi dalam konteks ini akta pendiriannya tidak bersifat konstitutit melainkan deklaratif saja. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: