Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Arisan Online Makassar

Ikut Arisan Online, Wanita 20 Tahun ini Ngaku Rugi Rp 800 Juta

Hal tersebut dibeberkan Anggelina saat konferensi pers di Cafe CCR Jl Toddopuli Raya Makassar, Senin (9/12/2019) siang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Salah satu korban Arisan Manja, Anggelina Tan (baju hitam), didampingi ibunya, Ivana saat konferensi pers. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggelina Tan (20) korban dari penipuan online Arisan Manja, mengaku telah ditipu dan dikuras uangnya sebanyak Rp 800 juta.

Hal tersebut dibeberkan Anggelina saat konferensi pers di Cafe CCR Jl Toddopuli Raya Makassar, Senin (9/12/2019) siang.

Cerita Anggelina, uangnya telah disetor ke Kelvina Laurens dan Weny, dua perempuan yang kini jadi tersangka dalam kasus ini.

Anggelina telah menyetor puluhan kali ke Kelvina dan Weny melalui transferan. Hal itu untuk mengikuti Arisan Manja, online.

"Tapi sampai hari ini saya tidak dapat, ini sudah banyak saya setor. Totalnya sampai 800 jutaan," ujar korban kepada wartawan.

Awal mengikuti Arisan Manja, Anggelina mengenal terdangka melalui teman ibunya, Ivana (47) lewat aplikasi Whatsapp (WA).

Saat itu sekitar bulan Juni 2019, lalu. Dia Anggelina, awalnya menttansfer Rp 5 juta, lalu Rp 20 juta, bahkan setor Rp 100 juta.

Aktivitas itu dilakukan Anggelina hingga November. Dan pada 27 November nomor arisannya keluar, tapi pelaku terus berkilah.

"Pokoknya banyak sekali alasannya, dia (Kelvina dan Weny) janji lagi besoknya (28) tapi tetap saja beralasan lagi ," lanjutnya.

"Jadi total ivestasi saya sudah lebih 800 juta, dan itu saya tidak pernah menerima sepeserpun dari pelaku," tambahnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Arisan Online.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda menetapkan Kelvina Laurens dan Weny sebagai terdangka kasus terdebut.

Tersangka Kelvina dan Weny dilaporkan pada tanggal 2 Desember. Tapi kemudian mereka ditangkap dua hari usai dilapor.

Kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus B Pangaribuan, pihaknya akan terapkan pasal berlapis termaksud TPPU.

"Pencucian uang kita akan terapkan, diatas lima tahun penjara pastinya," kata Kombes Augistinus, saat rilis beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, ada 51 korban, dan kerugian capai Rp 10 miliar.

"Untuk jumlah korbannya ada 51 orang yang sekarang terdatakan, para korban ini beralamat di Makassar," ungkap Ibrahim.

Kata Kombes Ibrahim, pengungkapan ini dari laporan korban yang mengaku merugi hingga miliaran rupiah setelah ikut arisan.

"Laporannya masuk ke kami pada tanggal dua (2) desember, setelah itu kami selidiki dan kami ungkap cepat," lanjut Ibrahim.

Penyidik menyebutkan, kini ada puluhan korban yang melapor kasus ini. Diindikasi, korban masih bisa dan akan bertambah.

"Korbannya ada puluhan orang, korban ini berdomisili di Makassar. Sementara untuk pengembangan ini masih," tambahnya.

Diberitakan, sempat menjadi viral di jagad maya. Dua perempuan berambut pirang, menjadi pelaku penipuan Arisan Online.

Dua perempuan berambut pirang tersebut ternyata adalah Kelvina Laurens dan Weny. Mereka kini sudah diamankan Polda. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved