Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Usul Ranperda Perlindungan Potensi Perikanan dan Kelautan

"Salah satu provinsi yang mempunyai potensi kelautan dan perikanan yang sangat melimpah adalah Sulsel," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Senin (09/12/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Potensi Perikanan dan Kelautan.

Ranperda inisiatif dewan ini disampaikan Juru Bicara DPRD Sulsel, Andi Syaifuddin Fatahuddin dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Senin (09/12/2019).

"Salah satu provinsi yang mempunyai potensi kelautan dan perikanan yang sangat melimpah adalah Sulsel," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurutnya, potensi tersebut meliputi perikanan tangkap sebesar 620.480 ton/tahun, yang berasal dari Selat Makassar kurang lebih 307.380 ton per tahun.

Sedangkan dari Laut Flores kurang lebih 168.780 ton per tahun. Potensi lahan budidaya laut kurang lebih 600.500 hektar dan potensi lahan tambak kurang lebih 150.000 hektar.

Sedangkan untuk capaian produksi sektor perikanan dan kelautan mencapai 3.349.134.6 ton (sesuai data tahun 2015).

Kemudian perikanan tangkap sebesar 298.111.6 ton serta perikanan budidaya air payau sebesar 1.086.154,9 ton dengan komoditas unggulan udang dan bandeng.

Lalu perikanan budidaya rumput laut sebesar 2.866.1 19 ton dan Luas kawasan ekosistem terumbu karang seluas 129.654,3 hektar.

Menurutnya, besarnya potensi kelautan dan perikanan di Sulsel tentunya ini akan menjadi sumber pendapatan yang besar bagi pemerintah dan masyarakat daerah ini.

Namun kata dia, potensi perikanan dan kelautan tersebut tidak terlepas dari berbagai ancaman kerusakan yakni berupa ancaman kerusakan ekosistem pesisir.

Seperti, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dan potensi pencemaran perairan laut di sekitar wilayah perkotaan, industri perkebunan, dan pertambangan.

Penambangan pasir laut, reklamasi pesisir dan pulaupulau kecil, konflik pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan sumber daya perikanan secara ilegal dan destruktif.

Serta rendahnya produktivitas dan daya saing usaha perikanan, rendahnya kualitas SDM dan kelembagaan.

Termasuk minimnya dukungan permodalan serta kurangnya penguasaan teknologi penangkapan.

"Sehubungan dengan adanya ancaman terhadap potensi kelautan di wilayah Sulsel, kami memandang bahwa DPRD bersama Pemprov Sulsel sedapat mungkin membentuk suatu regulasi. Regulasi berupa peraturan daerah guna melindungi potensi kelautan dan perikanan tersebut," harapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved