Pernikahan Anak Dibawah Umur
Syamsuddin A Hamid Tegaskan Semua Pihak Bisa Berperan Cegah Pernikahan Anak
Selain melaksanakan kegiatan dalam acara car free day, di Tribun Alun-alun Citramas Pangkep, rangkaian kegiatan juga mensosialisasikan revisi Undang-u
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kampanye dan sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019 dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pangkep, bersama LBH APIK, Indecom, Oxfam Indonesia dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).
Selain melaksanakan kegiatan dalam acara car free day, di Tribun Alun-alun Citramas Pangkep, rangkaian kegiatan juga mensosialisasikan revisi Undang-undang Perkawinan dari usia 16 sampai usia 19 tahun.
"Semua pihak harus terlibat mendukung, membantu pencegahan pernikahan usia anak," kata Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid dalam Dialog Kampanye dan Sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP)," ujarnya, Minggu (8/12/2019).
Dia menambahkan, Pemerintah tentu saja akan membantu melalui penekanan administrasi dalam pencegahan pernikahan usia anak.
"Tidak diberikan administrasi jika belum memenuhi syarat dan belum cukup umur," ungkap Syamsuddin.
Sementara, Project Manager “Empower Youth for Work” Oxfam di Indonesia, Halida Nufaisa, mengatakan perkawinan usia anak merupakan salah satu faktor terbesar yang menghambat kesempatan anak
muda, untuk dapat bekerja dan berkarya terutama anak muda perempuan.
"Dampak pernikahan dini
bisa menyebabkan tingginya kekerasan terhadap perempuan, serta semakin tingginya angka pengangguran di usia produktif," kata Halida.
Dengan disahkannya Undang-undang yang menaikkan angka minimum usia perkawinan, kebijakan ini perlu dikawal dan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
"Tidak hanya dari anak muda, tetapi juga orangtua, pemerintah, dan LSM untuk terus aktif mengawal praktek pernikahan usia dini, serta mendorong anak muda untuk bekerja dan berkarya di usia produktif," tambahnya.

Konsultan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Emmy Astuti, menuturkan Kabupaten Pangkajene Kepulauan sendiri merupakan salah satu Kabupaten dengan angka perkawinan dini tertinggi di Sulawesi Selatan.
"Perlu adanya upaya menyeluruh dan dukungan dari segenap unsur masyarakat baik termasuk LSM untuk mengawal Undang-undang yang sudah ada," kata Emmy.
Emmy menuturkan, dampak perkawinan anak, bisa berdampak pada kesehatan, pendidikan dan psikis.
"Menimbulkan rasa trauma terhadap anak," jelas Emmy.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: