Pilkada 2020
Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, Abd Mutalib : KPU Berada Posisi Dilema
Di dalam aturan PKPU tidak dicantumkan larangan mantan terpina korupsi mencalonkan diri atau ikut dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendata
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengamat Hukum Abdul Mutalib menanggapi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Di dalam aturan PKPU tidak dicantumkan larangan mantan terpina korupsi mencalonkan diri atau ikut dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Menurutnya, dengan terbitnya PKPU nomor 18 tahun 2019 tentan perubahan kedua pencalonan pemilihan calon kepala daerah, KPU berada pada posisi dilema.
"Saya kira KPU berada diposisi dilema saat ini mengingat cukup banyak pihak yang menolak syarat tersebut," kata Abdul Muttalib kepada Tribun, Sabtu (07/12/2019).
Mantan Ketua Lembaga Anti Corruption Commitee mengaku
sangat memahami komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Sehingga, pada PKPU sebelumnya dicantumkan salah satu klausul syarat larangan calon kepala daerah berlatar belakang mantan terpidana kasus korupsi yang tentu ini dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas.
"Menurut saya pilkada tidak sekadar memilih kepala daerah, tapi ada nilai substantif disitu yakni lahirnya pemimpin yang kualified, berintegritas dan dipilih secara demokratis,"uja Abdull Mutalib yang juga selaku Ketua DPD IKADIN Sulsel tersebut.
Hal itulah menjadi dasar sehingga beberapa syarat calon kepala daerah sebelumnya termuat syarat, tidak pernah menjalani hukuman lima tahun atau lebih, tidak memiliki catatan perbuatan tercela.
Kata Talib itu semua merupakan spirit pemilu yang berintegritas, berkualitas. Tapi kemudian terjadi perubahan atas larangan calon kepala daerah tidak pernah terpidana dalam kasus korupsi, menunjukkan ada tekanan kuat terhadap kpu.
"Termasuk tidak ada dukungan dari pemerintah khususnya presiden Jokowi," tuturnya
Ia menambahkan sebelum perubahan PKPU ini terjadi, hanya beberapa hari sejak komisioner KPU RI menghadap presiden.
Terkait larangan napi koruptor dilarang maju pilkada, kata dia ada gugatan uji materil di MK, tentu kita berharap putusan MK nantinya menyelesaikan polemik ini.
Ia juga berapa dengan putusan itu bisa membawa semangat yang sama dengan KPU yakni pemilu berintegritas. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: