Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natal dan Tahun Baru

Ditandatangani Niko, Ini Surat Edaran untuk THM dan Pedagang Kembang Api

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Toraja, Nikodemus Biringkanae pada Jumat (6/12/2019) kemarin.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Patung Phinisi dihiasi pesta kembang api saat pergantian tahun 2019 di Anjungan pantai Losari, Makassar, Rabu (1/1/2019) dini hari. Seperti tahun - tahun sebelumnya warga makassar maupun luar makassar menyaksikan moment pergantian tahun dilokasi ini namun tahun ini suasana anjungan losari kurang dipadati warga 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Pemerintah Daerah Tana Toraja resmi mengeluarkan surat edaran ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru, Sabtu (7/12/2019).

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Toraja, Nikodemus Biringkanae pada Jumat (6/12/2019) kemarin.

Dalam surat edaran itu berisi lima point utama terkait larangan dan imbauan yang ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam dan pedagang kembang api di Tana Toraja.

Selain itu, demi kelangsungan kondisi keamanan masyarakat yang sejuk selama kegiatan "Pesona Kemilau Toraja".

Berikut lima point dalam suarat edaran tersebut.

Semua kegiatan Cafe Karaoke dan warung ballo' termasuk sarana penunjang tempat hiburan malam lainnya, ditutup untuk sementara waktu mulai 23 hingga 28 Desember 2019.

Dilarang menjual petasan (mercon) jenis apapun dan khusus unjuk penjual kembang api diatas dua inci harus sezin Polres Tana Toraja.

Dilarang menjual kembang api menggunakan mobil di dekat rumah ibadah dan tempat lain yang menggangu ketertiban dan keindahan.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api disekitar rumah ibadah atau pada saat ibadah berlangsung serta di sekitar rumah sakit.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api sebelum ibadah malam Natal dan ibadah penutupan akhir tahun.

Sekedar diketahui, bilamana terdapat hal-hal yang mencurigakan, segera koordinasikan ke Polsek dan Koramil atau pemerintah setempat.

Selain itu laporkan juga bisa disampaikan ke Bupati Tana Toraja melalui kantor Kesbang dan Politik Kabupaten Tana Toraja.

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved