Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Arisan Online

Polda Sulsel Akan Buka Posko Pengaduan Korban Arisan Online

Kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus Pangaribuan, korban didalam kasus ini bermacam-macam profesinya.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Dua perempuan rambut pirang, Kelvina Laurens dan Wenny, keduanya ini tersangka kasus Arisan Online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua perempuan yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, sudah menipu puluhan orang.

Pada kasus ini, dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka Arisan Online. Mereka adalah, Kelvina Laurens bersama Wenny.

Kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus Pangaribuan, korban didalam kasus ini bermacam-macam profesinya.

"Seperti ibu rumah tangga, pebisnis atau pengusaha," ungkap Augustinus saat rilis kasus di Polda, Jumat (6/12/2019) sore.

"Saya tidak bisa sebutkan satu-satu, tapi macam-macam hampir korbannya ini dari semua kalangan ya," lanjut Augustinus.

Berdasarkan laporan korban pada tanggal 2 Desember lalu, tersangka Kelviana dan Wenny dibekuk, Rabu (4/12) di Makassar.

Peran mereka lanjut Kombes Augustinus, dua tersangka bersama-sama mengelola arisan online via sosial media (Sosmed).

Kedua tersangka perannya mendapatkan korban atau anggotanya, ada yang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ataupun di Line.

"Jadi segala macam cara mereka pakai, yang pastinya ketika memdapat si korban masuk lalu mereka kerja," ujar Augustinus.

Cara mereka beraksi, dengan iming-imingi korban dengan keuntungan cepat. Aksi mereka ini, sejak bulan Mei 2019.

Misalnya kata Kombes Augustinus, korban membayar misal si A menyetorkan Rp 50 Juta, lalu tersangka memberikan 50 Juta.

Tapi pemberian tersebut hanya sekali saja, setelah itu kedua tersangka meminta agar korban menyetor secara terus-menerus.

"Iming-imingnya sesuai dengan setoran dari korban, aksi mereka sudah berjalan belum setahun, sejak Mei," ungkapnya.

Penyidik pun menyita alat bukti, rekening, print out Bank. Serta bukti-bukti setoran, termasuk handphone dan alat-alat lain.

Kombes Augustinus menyebutkan, korban menyetor uang kepada pelaku bervariasi, kerugian dari Rp 50 sampai Rp 800 juta.

"Sekarang fisik uang para korban belum diamankan, rekening sudah, sisa rekening koran nanti dminta ke Bank," jelasnya.

Pasal yang disangkakan oleh tim penyidik terhadap dua tersangka, Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perbankan.

"Juga pada pasal tentang ITE UU RI nomor 11 tahun 2008, kita masukan juga di junto KUHP 372 378," ujar Kombes Augustinus.

Penyidik Polda Sulsel segera membuka posko pengaduan, kasus penipuan Arisan Online yang melibatkan dua perempuan ini.

Rencana pembukaan posko ini bertempat di gedung Subdit V penyidik Cyber Crime Polda, Jl Perintis Kemerdekaan Km. 16.

Kombes Augustinus sebutkan, kenapa kasus ini diekspos ke publik. Agar kasus tersebut bisa diketahui korban lainnya.

"Karena melalui teman-teman media ini, mereka yang merasa menjadi korban bisa datang melapor langsung," tambahnya.

Rilis kasus dipimpin Kabid Humas Polda, Kombes Ibrahim Tompo dan Direskrimsus Polda, Kombes Augustinus Pangaribuan.

Kombes Ibrahim mengungkapkan, dalam kasus ini sudah tercatat ada 51 korbannya, dan kerugiannya mencapai Rp 10 miliar.

"Untuk jumlah korbannya ada 51 orang yang sekarang terdata, para korban ini beralamat di Makassar," ungkap Ibrahim.

Kata Kombes Ibrahim, pengungkapan ini dari laporan korban yang mengaku merugi hingga miliaran rupiah setelah ikut arisan.

"Laporannya masuk ke kami pada tanggal dua (2) Desember, setelah itu kami selidiki dan kami ungkap cepat," lanjut Ibrahim.

Penyidik menyebutkan, kini ada puluhan korban yang melapor kasus ini. Diindikasi, korban masih bisa dan akan bertambah.

"Korbannya ada puluhan orang, korban ini berdomisili di Makassar. Sementara untuk pengembangan ini masih," tambahnya.

Diberitakan, sempat menjadi viral di jagad maya. Dua perempuan berambut pirang, menjadi pelaku penipuan Arisan Online.

Dua perempuan berambut pirang tersebut ternyata adalah Kelvina Laurens dan Weny. Mereka kini sudah diamankan Polda.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved