Penipuan Arisan Online
Polda Sulsel Akan Buka Posko Pengaduan Korban Arisan Online
Kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus Pangaribuan, korban didalam kasus ini bermacam-macam profesinya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua perempuan yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, sudah menipu puluhan orang.
Pada kasus ini, dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka Arisan Online. Mereka adalah, Kelvina Laurens bersama Wenny.
Kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus Pangaribuan, korban didalam kasus ini bermacam-macam profesinya.
"Seperti ibu rumah tangga, pebisnis atau pengusaha," ungkap Augustinus saat rilis kasus di Polda, Jumat (6/12/2019) sore.
"Saya tidak bisa sebutkan satu-satu, tapi macam-macam hampir korbannya ini dari semua kalangan ya," lanjut Augustinus.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 2 Desember lalu, tersangka Kelviana dan Wenny dibekuk, Rabu (4/12) di Makassar.
Peran mereka lanjut Kombes Augustinus, dua tersangka bersama-sama mengelola arisan online via sosial media (Sosmed).
Kedua tersangka perannya mendapatkan korban atau anggotanya, ada yang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ataupun di Line.
"Jadi segala macam cara mereka pakai, yang pastinya ketika memdapat si korban masuk lalu mereka kerja," ujar Augustinus.
Cara mereka beraksi, dengan iming-imingi korban dengan keuntungan cepat. Aksi mereka ini, sejak bulan Mei 2019.
Misalnya kata Kombes Augustinus, korban membayar misal si A menyetorkan Rp 50 Juta, lalu tersangka memberikan 50 Juta.
Tapi pemberian tersebut hanya sekali saja, setelah itu kedua tersangka meminta agar korban menyetor secara terus-menerus.
"Iming-imingnya sesuai dengan setoran dari korban, aksi mereka sudah berjalan belum setahun, sejak Mei," ungkapnya.
Penyidik pun menyita alat bukti, rekening, print out Bank. Serta bukti-bukti setoran, termasuk handphone dan alat-alat lain.
Kombes Augustinus menyebutkan, korban menyetor uang kepada pelaku bervariasi, kerugian dari Rp 50 sampai Rp 800 juta.