Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Seumur Hidup Bandar Narkoba

PN Pinrang Vonis Penjara Seumur Hidup Warga Sidrap Pemilik 8 Kg Sabu-sabu

H Pahri Bin H Pammu dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sementara Arnol divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
Syahrul
H Pahri Bin H Pammu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dua warga Kabupaten Sidrap, H Pahri Bin H Pammu dan Arnol alias Nono mendapatkan hukuman berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Kedua warga Sidrap ini terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 8 Kg.

H Pahri Bin H Pammu dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sementara Arnol divonis 18 tahun penjara.

Kasi Intelijen PN Pinrang, Andi Alamsyah membenarkan vonis tersebut.

“Benar, H Pahri divonis seumur hidup. Sedangkan, Arnol dijatuhi vonis 18 tahun," paparnya dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Jumat (6/12/2019).

Untuk terdakwa H Pahri, jelas Alamsyah, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai tuntutan.

Sementara untuk terdakwa Arnol yang dijatuhi vonis 18 tahun, berbeda dari tuntutan.

"Untuk Arnol lebih ringan dua tahun dari tuntutan” pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved