Tribun Toraja Utara
MA Tolak Kasasi Pemkab Toraja Utara, Gertak Tetap Pertahankan Lapangan Gembira Rantepao
Kata Pither, para pengacara (lawyer) yang tergabung dalam Gertak telah merencanakan upaya hukum baik litigasi dan non litigasi.
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Gerakan Toraja Peduli Keadilan (Gertak) akan terus berjuang menempuh jalur hukum membela tanah fasilitas di Lapangan Gembira Kecamatan Rantepao.
Hal itu disampaikan Ketua Gertak, Pither Singkali setelah mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi Pemerintah Daerah Toraja Utara.
"Keluarnya putusan MA menolak kasasi Pemkab Toraja Utara, Gertak langsung adakan rapat untuk langkah selanjutnya," ucap Pither, Jumat (06/12/2019) sore.
Kata Pither, para pengacara (lawyer) yang tergabung dalam Gertak telah merencanakan upaya hukum baik litigasi dan non litigasi.
"Pekan depan, akan diadakan kembali rapat konsolidasi bersama pemda dan tokoh masyarakat serta stakeholder terlibat karena di lokasi tanah sengketa itu ada fasilitas pendidikan dan kantoran," jelasnya.
Upaya tersebut terus dilakukan untuk melakukan perlawanan atas kepentingan masyarakat Toraja.
Fasilitas di lokasi Lapangan Gembira, yang dulunya disebut tanah pacuan kuda berdiri bangunan SMAN 2 Rantepao, Gedung Olahraga (GOR), Telkom, Puskesmas Rantepao, Kantor Samsat Bapenda Sulsel, UPT Dinas Kehutanan Wilayah Saddang II, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toraja Utara dan lainnya.
"Libur natal tahun ini kita akan kordinasi dengan pemda Toraja Utara dan Gubernur Sulsel, agar melakukan segala upaya hukum secara maksimal dan tetap pertahankan lapangan gembira," tutup Pither.
Diketahui, tanah Lapangan Gembira dalam permasalahan sengketa, pemda Toraja Utara digugat oleh ahli waris H Ali dan memenangkan gugatannya.