Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Arisan Online Makassar

51 Warga Makassar Korban Arisan Online, Jumlah Kerugian

Rilis kasus dipimpin Kabid Humas Polda, Kombes Ibrahim Tompo dan Direskrimsus Polda, Kombes Augustinus Pangaribuan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Dua wanita berambut pirang, Kelvina Laurens dan Wenny, tersangka penipuan Arisan Online di Makassar. (darul//tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel rilis kasus penipuan Arisan Online, di Ditreskrimsus Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (6/12/2019) sore.

Rilis kasus dipimpin Kabid Humas Polda, Kombes Ibrahim Tompo dan Direskrimsus Polda, Kombes Augustinus Pangaribuan.

Dalam kasus ini, dua wanita ditetapkan sebagai tersangka Arisan Online. Mereka adalah, Kelvina Laurens bersama Wenny.

Kombes Pol Ibrahim menyebutkan, dalam kasus ini sudah tercatat ada 51 korbannya, dan kerugiannya mencapai Rp 10 miliar.

"Untuk jumlah korbannya ada 51 orang yang sekarang terdatakan, para korban ini beralamat di Makassar," ungkap Ibrahim.

Kata Kombes Ibrahim, pengungkapan ini dari laporan korban yang mengaku merugi hingga miliaran rupiah setelah ikut arisan.

"Laporannya masuk ke kami pada tanggal dua (2) desember, setelah itu kami selidiki dan kami ungkap cepat," lanjut Ibrahim.

Penyidik menyebutkan, kini ada puluhan korban yang melapor kasus ini. Diindikasi, korban masih bisa dan akan bertambah.

"Korbannya ada puluhan orang, korban ini berdomisili di Makassar. Sementara untuk pengembangan ini masih," tambahnya.

Diberitakan, sempat menjadi viral di jagad maya. Dua perempuan berambut pirang, menjadi pelaku penipuan Arisan Online.

Dua perempuan berambut pirang tersebut ternyata adalah Kelvina Laurens dan Weny. Mereka kini sudah diamankan di Polda. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved