PNS
Staf Keuangan Pilih Mundur dari PNS Seusai Ditugaskan Urus Anggaran, Curhat soal Takut hingga Hijrah
Staf keuangan pilih mundur dari PNS setelah ditugaskan urus anggaran, curhat soal takut hingga hijrah.
Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Resign atas keinginan sendiri
Dilihat dari viralnya cerita PNS yang resign setelah 14,5 tahun mengabdi kepada negara, pengunduran diri yang ia lakukan termasuk atas keinginan sendiri.
Untuk tata cara pengunduran atas keinginan sendiri diatur pasal 261 dari ayat 1 hingga 6.
Bunyi pasal tersebut yakni:
Tata Cara Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
(1) Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK melalui PyB secara hierarki.
(2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB.