Pemerkosaan Terhadap Anak di Luwu Utara
Ternyata! Korban Pemerkosaan di Rampi Luwu Utara Ponakan Pelaku
Korban juga masih merupakan ponakan pelaku. Istri pelaku dan ibu korban diketahui saudara kandung.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUNLUTRA.COM, RAMPI - Korban pemerkosaan di Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara ternyata murid kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Korban juga masih merupakan ponakan pelaku.
Istri pelaku dan ibu korban diketahui saudara kandung.
Demikian dibeberkan Kanit Reskrim Polsek Masamba, Aiptu Muh Yusuf, Selasa (3/12/2019).
"Korban merupakan ponakan dari pelaku," kata Yusuf
Ia menjelaskan, pelaku Darwis alias Taimba (46) ditangkap personel Pospol Rampi atas dasar laporan tante korban.

Laporan nomor: LPB/33/XI/2019/SPKT Sek Masamba tanggal 29 November 2019 tentang pemerkosaan anak dibawah umur.
Setelah ditangkap, Taimba dibawa ke Polsek Masamba kemarin.
Yusuf menuturkan, pelaku sudah kerap memperkosa korban.
"Pelaku melakukan aksinya selama tiga tahun, sejak 2017," terang Yusuf.
Terakhir, pelaku yang merupakan petani memperkosa korban pada bulan September 2019.
Berbagai cara dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pernah pelaku menjemput korban di sekolah kemudian membawanya ke suatu tempat.
"Pelaku selalu mengancam korban akan memukul jika memberontak dan memberitahu kepada orang lain," terang Yusuf.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: