Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Sidang Kedua Kasus Penimbunan BBM di SPBU Karossa, Saksi Sebut Kapolsek Terima Setoran

Dari keterangan saksi H Anca yang merupakan penangngjawab SPBU Karossa, mengungkapkan, adanya setoran mengalir kepihak kepolisian Sektor Karossa.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunmamuju.com
Sidang pemeriksaan saksi kasus penimbunan BBM di Pengadilan Negeri Kelas IB Mamuju. Terdakwa menghadirikan saksi H Anca pengelolah SPBU Karossa Mamuju Tengah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Sidang kedua terdakwa kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Ansari Latif alias Brekele, berlangsung kemarin, Senin (2/11/2019) di Pengadilan Negeri Kelas IB Mamuju.

Sidang kedua merupakan agenda pemeriksaan saksi. Terungkap fakta baru dalam persidangan tersebut.

Dari keterangan saksi H Anca yang merupakan penangngjawab SPBU Karossa, mengungkapkan, adanya setoran mengalir kepihak kepolisian Sektor Karossa.

Saksi menyebutkan setoran itu merupakan hasil dari selisih harga pembelian BBM setiap liternya oleh masyarakat yang menggunakan jerigen.

Harga solar seharusnya hanya Rp 5.150 namun dijual pihak SPBU ke penimbun seharga Rp 5.500. Ada selisih 350 dari harga normal atas arahan kepolisian.

Begitu pula harga premium dijual seharga Rp 6.700 padahal harga normal hanya Rp6450.

"Itu disetor ke Polsek setiap bulan. Seharusnya tidak boleh melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen dan tangki rakitan cuma dibolehkan oleh Kapolsek dengan syarat ada setoran setiap bulan dari selisih harga itu,"kata H Anca.

Namun, kata H Anca, jika ada perintah Polsek untuk hentikan aktifitas pembelian menggunakan jerigen oleh masyarakat makan dihentikan kembali.

"Kalau disuruh buka, dibuka lagi. Jadi setoran ke Kapolsek Rp 2,5 juta per bulan. Kapolsek langsung yang ambil,"jelasnya.

H Anca menyebutkan lain lagi setoran Rp 1 Juta per bulan yang diterima oleh oknum personel Polsek Karossa, bernama Yoseph.

Kemudian setiap malam SPBU yang dikelola H Anca juga menyetor Rp 200 ribu untuk petugas yang piket di Polsek Karossa.

"Semua tercatat di buku catatan pengeluaran SPBU,"ungkapnya.

Pengacara terdakwa, Irwin mengatakan fakta persidangan ini akan dilaporkan ke Propam Polda Sulbar.

Dikatakan, agar izin pembelian BBM oleh para penimbung dikeluarkan Kapolsek harus menyetorkan Rp 350 per liter selisih dari harga normal akan diselidiki lebih jauh untuk bahan laporan ke Propam.

"Ini yang menarik dipersidangan, karena saksi H Anca menyebutkan ada setoran yang disetorkan ke Kapolsek Karossa untuk pengisian jerigen maupun tangki modifikasi. Satu atau dua hari ke depan kami akan membawa laporan resmi ke Propam tentang dugaan pungli di Polsek Karossa," katanya.

Dari awal, Irwin memang mengaku melihat ada keganjalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun ia memberiankan hal itu karena menunggu saksi membuka mulut dalam persidangan agar jelas.

"Karena memamg pada saat penangkapan tidak ada aktifitas pembelian BBM yang dilakukan terdakwa Ansari Latif. Sebenarnya awal masalah ini hanya ada laporan bawah di SPBU Karossa selalu mengalami kelangkaan BBM.

"Tidak ada spesifik melaporakan terdakwa Brekele. Hal kedua yang kami sayangkan karena terdakwa dikatakan lakukan penimbunam, ini bagi saya selaku kuasa hukum sangat prematur. Adapun jerigen yang diamankan berisi solar itu tidak dipungkiri, dari 14 itu empat berisi oli escavator yang sementara diperbaiki. Soal drum itu sama sekali tidak ada isinya,"jelasnya.

Kapolsek Karossa, AKP Muhtar Mahdi yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan mengenai keterangan saksi yang menyebut adanya setoran yang mengalir kedirinya dari selisih pembelian BBM menggunakan jerigen dan tangki modifikasi.

Justru AKP Mukhtar Mahdi mengatakan berencana ingin menggelar konfrensi pers soal itu.

"Bisa sebentar, kebetulan mau jumpa pers sebentar. Masih saya tunggu anggota yang akan bersaksi,"tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved