Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan Terhadap Anak di Luwu Utara

Breaking News - Perkosa Anak di Bawah Umur, Warga Sulaku Luwu Utara Ditangkap Polisi

Taimba ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Polsek Masamba
Pelaku pemerkosaan, Taimba (46) warga Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap personel Polsek Masamba. 

TRIBUNLUTRA.COM, RAMPI - Warga Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, bernama Taimba (46) ditangkap personel Polsek Masamba.

Taimba ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.

Korban diketahui masih sekampung dengan pelaku.

Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, Taimba sudah menekam di sel tahanan Polsek Masamba.

"Pelaku kita bawa dari Rampi dan kita amankan di Polsek," kata Budi Amin, Selasa (3/12/2019).

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved