Pemerkosaan Terhadap Anak di Luwu Utara
Breaking News - Perkosa Anak di Bawah Umur, Warga Sulaku Luwu Utara Ditangkap Polisi
Taimba ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Polsek Masamba
Pelaku pemerkosaan, Taimba (46) warga Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap personel Polsek Masamba.
TRIBUNLUTRA.COM, RAMPI - Warga Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, bernama Taimba (46) ditangkap personel Polsek Masamba.
Taimba ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.
Korban diketahui masih sekampung dengan pelaku.
Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, Taimba sudah menekam di sel tahanan Polsek Masamba.
"Pelaku kita bawa dari Rampi dan kita amankan di Polsek," kata Budi Amin, Selasa (3/12/2019).
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp