Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usul Presiden 3 Periode

Belum 2 Bulan Menjabat Presiden Sudah Ada Berani Mau Tampar Muka Jokowi, Siapa Dimaksud Ayah Gibran?

Belum 2 Bulan Menjabat Presiden Sudah Ada yang Berani mau tampar Muka Jokowi, Siapa Dimaksud Ayah Gibran Rakabuming?

Editor: Mansur AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Belum 2 Bulan Menjabat Presiden Sudah Ada yang berani mau tampar muka Jokowi, siapa dimaksud Ayah Gibran Rakabuming?

Per Selasa (3/12/2019), Jokowi belum cukup dua bulan menjabat Presiden RI Periode keduanya.

Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin dilantik MPR RI 20 Oktober lalu. 

Artinya baru 44 hari menjabat periode kedua, Jokowi sudah merasa ada yang berani tampar mukanya dengan usulan Presiden bisa menjabat tiga periode.

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden RI diperpanjang menjadi Tiga Periode.

Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada 3 (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Ayah dari Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, dan Kahiyang Ayu itu menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.

Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, Presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata Jokowi sekaligus atasan Menteri Pertahanan RI ( Menhan ), Prabowo Subianto.

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan Presiden RI.

Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden RI menjadi 8 tahun dalam 1 periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden RI menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.

Usul lainnya, masa jabatan Presiden RI menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan Presiden RI didorong oleh Fraksi Partai Nasdem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved