Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah Kalabirang

Lurah Kalabirang Pangkep Diduga Ancam Warganya Tak Layani, Ini Penyebabnya

Awalnya, kata Nuhria Lurah Kalabirang datang ke rumah memintanya memberikan tanah seluas 2 meter tersebut.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munji/Tribun Pangkep
Lurah Kalabirang, Adnan Hari 

TRIBUNPANGKEP.COM, MINASATENE - Lurah Kalabirang Pangkep, Adnan Hari diduga mengancam warganya, Roa (60) dan istrinya Nuhria (58) jika tidak menyerahkan tanah untuk dijadikan jalan setapak.

Kepada Tribun Timur, Senin (2/11/2019) Warga Kampung Borong-borong, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Minasatene, Roa (60) dan istirnya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan terpaksa memberikan tanah seluas dua meter sesuai permintaan Lurah Kalabirang.

Istri Roa, Nuhria menceritakan tanah seluas dua meter itu diberikan ikhlas untuk jalan setapak.

Awalnya, kata Nuhria Lurah Kalabirang datang ke rumah memintanya memberikan tanah seluas dua meter tersebut.

Nuhria dan suaminya Roa mengaku saat itu Lurah Kalabirang tidak adil dengan dirinya.

Dia dipaksa untuk memberikan tanah seluas dua meter dengan tidak menandatangani hitam diatas putih.

" Tidak ada perjanjian, anak saya Rasyid, sempat marah karena pak lurah sempat datang bawa surat pernyataan, tetapi saat anak saya baca isi surat pernyataan itu, pak lurah merobek dan mengancam saya dan keluarga," pungkasnya.

Setelah itu, kata Nuhria Lurah Kalabirang mengancam saya jika tidak memberikan tanah seluas dua meter itu, dia dan sekeluarga tidak lagi dilayani di kelurahan.

Bahkan, mengancam sepasang suami istri itu mengeluarkan dari penerima sertifikat tanah gratis.

" Katanya saya tidak dilayani di kelurahan lagi kalau tidak saya kasi dua meter itu, padahal kan sesuai aturannya pemerintah cuma satu meter 70 cm saja," bebernya.

Karena tidak ingin ribut dan takut tidak dilayani lagi di kelurahan, Nuhria dan Roa kemudian memberikan secara ikhlas tanah seluas dua meter tersebut.

Persoalan selesai. Nuhria kembali lagi ke kantor Lurah Kalabirang untuk meminta izin memondasi pembatas rumahnya.

Belakangan, muncul masalah baru, pondasi yang dia buat dirusak oleh tetangganya sendiri.

"Tetangga saya itu membongkar pondasi itu dan meminta memperluas lagi jarak jalan setapak hingga 2 meter 70 cm tersebut," ungkapnya.

Saat itu, Nuhria melapor lagi ke kelurahan. Malah, Adnan meminta Nuhria memberikan lagi sisa itu untuk jalanan tersebut.

"Saya tidak tahu apa maunya ini pak Lurah, sama tetangga yang namanya Jamaluddin dia pergi bongkar pondasiku, dia sirami oli dan palu-palui padahal itu jelas pembatas saya," ujarnya.

Buntut persoalan itu, Roa dan Nuhria berkali-kali didemo warga sekitar untuk menuruti permintaan Jamaluddin.

Jamaluddin diduga oknum pegawai di Rutan Kelas II B Pangkep.

Tidak ada titik temu, Lurah Kalabirang tidak bisa menyelesaikan persoalan ini hingga sepasang suami istri itu mengadu ke Polsek Minasatene.

Sudah sebulan, sepasang suami istri itu menunggu umpan balik dari Polsek Minasatene tetapi belum juga membuahkan hasil.

"Saya ke Polsek melapor atas laporan pengancaman tetapi belum ada hasilnya," katanya.

Pihak Kecamatan, khususnya Camat Minasatene, Satria Sammana juga tidak bisa menyelesaikan persoalan ini.

Mata Nuhria berkaca-kaca, dia terisak tidak bisa menahan kekecewaanya karena hanya persoalan tanah yang jika diminta baik-baik menurutnya, dia juga akan memberikan tanahnya dengan ikhlas.

Nuhria sudah memberikan tanahnya dengan ikhlas, tetapi dia tidak tahu mengapa Lurah Kalabirang dan tetangganya memusuhi dirinya.

Persoalan ini sebenarnya, kata Nuhria ada pada Lurah Kalabirang jika saja dia tegas dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

"Itumi nak, makanya saya mengadu ke Polsek karena tidak tahuma bagaimana saya ini dan keluarga diancam berkali-kali di kampungku sendiri hanya karena persolan tanah untuk jalan setapak," tambahnya.

Kepala Kelurahan Kalabirang, Adnan Hari membantah pernyataan Roa dan istrinya Nuhria.

"Terkait pernyataan pak Roa, saya meminta paksa tanahnya, itu tidak benar, saya tidak pernah paksa beliau. Buat apa juga saya mau paksa orang bukan kepentingan saya, malah kita mau bantu bagaimana kasusnya ini cepat selesai," ujarnya.

Adnan menjelaskan, saat itu mereka sudah dimediasi tiga kali di kantor lurah.

Lurah Kalabirang, Adnan Hari
Lurah Kalabirang, Adnan Hari (Munji/Tribun Pangkep)

Dihadiri Binmas dan Camat, kata Adnan dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan mengenai batas.

"Jadi Pak Roa ini sudah pondasi batas jalan, tetapi beberapa bulan kemudian entah apa yang merasuki pak Roa dia kembali menambah pondasinya agak ke dalam badan jalan," ungkap Adnan.

Saat itu, polemik muncul lagi, Adnan kemudian memediasi lagi ke Kantor Polsek Minasatene tetapi belum ada titik temu.

"Cuma saat ini, yang ditemani bersengketa Jamaluddin itu sudah mau ganti rugi Rp 4 juta dengan mengikuti batas pondasi awal tetapi pak Roa tidak mau lagi, sehingga kasus ini masih belum terselesaikan," jelasnya.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved