Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APBD Kota Makassar

APBD 2020 Makassar Defisit Rp 79 Miliar

Kesepakatan ini diteken pada sidang paripurna di lantai III gedung parlamen setempat, Jl AP Pettarani, Makassar pada pukul 17.00 wita.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
Abd Azis/Tribun Timur
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kota Makassar Mario David 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan pemerintah setempat sepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 menjadi APBD, Sabtu (30/11/2019).

Kesepakatan ini diteken pada sidang paripurna di lantai III gedung parlamen setempat, Jl AP Pettarani, Makassar pada pukul 17.00 wita.

Dalam sidang paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD 2020 menjadi peraturan daerah (Perda), disepakati pendapatan dalam APBD Makassar senilai Rp 4.138.870.000.000.

Sementara belanja langsung maupun tidak langsung dalam APBD Makassar senilai Rp 4.217.870.000.000. Artinya, ada defisit atau pengeluaran lebih banyak daripada belanja senilai Rp 79 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Mario David, yang membacakan draf persetujuan penetapan ranperda APBD 2020 menjadi perda menyatakan, penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp 80 miliar sedangkan pengeluaran senilai Rp 1 miliar.

"Pembiayaan Netto sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 79 miliar," kata anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar ini, Sabtu (30/11/2019).

SILPA (dengan huruf i kapital) adalah selisih dari surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan Netto. Di penyusunan APBD, SILPA seharusnya sama dengan nol.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kota Makassar Mario David
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kota Makassar Mario David (Abd Azis/Tribun Timur)

Artinya penerimaan pembiayaan dapat menutup defisit atau sudah habis untuk belanja daerah. Angka SILPA yang melebihi nol berarti ada penerimaan pembiayaan yang belum dimanfaatkan untuk belanja daerah.

SILPA ini sebenarnya sangat merugikan masyarakat, sebab menjelaskan pembangunan tidak terealisasi secara maksimal, padahal masyarakat membayar pajak setiap tahunnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved