Tribun Maros
Tiga Bulan Setelah Terjaring OTT Pungli, Begini Progres Kasus Bekas Camat Simbang
Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pungutan liar, pembuatan akta jual beli tanah.
Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maros Muhammad Afrisal Tuasikal, akan kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang menjerat bekas Camat Simbang, Muhammad Hatta.
Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pungutan liar, pembuatan akta jual beli tanah.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama stafnya bernama Sofyan.
"Pekan ini kami upayakan pemeriksaan saksi tambahan telah selesai," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Kamis (28/11/2019).
Afrisal menambahkan, pihaknya mengupayakan pemeriksaan saksi tambahan telah rampung, sehingga pelimpahan berkas ke penuntut umum bisa segera dilakukan.
"InsyaAllah pekan depan sudah ada progres terkait kasus ini," ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa total 18 orang saksi.
Ditambahkan Afrisal, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara yang menjerat eks Camat Simbang tersebut.
"Berkas perkara ini akan lanjut ke Karebosi (Pengadilan Tipikor Makassar)," tuturnya.
Sebelumnya Hatta bersama stafnya, Sofyan diperiksa lagi oleh penyidik Kejari Maros, pada Rabu (6/11/2019) lalu.
Hatta dan Sofyan diperiksa sebagai tersangka, dalam hal kepentingan penyidik.
Tujuannya, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Ia ditetapkan sebagai tersangka pungli pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Sebelumnya, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.
"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.
Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).
Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.
Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).
Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_ekseps
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: