Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Makassar Ditipu

Ditipu Rp 349 Juta, Begini Pengakuan Aipda Rustam Korban Travel Haji

Aipda Rustam mengaku, istrinya dijanji diberangkatkan 2019 ini dengan catatan membayar sejumlah dana tambahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin emba/tribun-timur.com
Aipda Rustam anggota Polres Pelabuhan Makassar korban penipuan penggelapan jasa trevel haji dan umrah, Kamis (28/11/2019) siang. 

"Disuruhlah saya tambah Rp 40 juta, jadi bulan tiga saya transfer. Setelah itu dia kirimkan souvenir-souvenir pada hari H pemberangkatan itu, sebelum saya berangkat ke Jakarta," terang Aipda Rustam.

Ia pun bersama istrinya siap berangkat ke Jakarta untuk diberangkatkan ke Saudi Arabia.

Namun, sebelum tiba di Jakarta Aipda Rustam mengaku kembali dimintai uang sebesar Rp 50 juta.

Karena sudah siap berangkat dan telah menggelar manasik haji bersama keluarga, ia pun kembali menyerahkan uang Rp 50 juta ke Halwatiah.

"Saya berangkat ke Jakarta dia (Halwatiah) lagi minta penambahan Rp 50 juta, karena kan saya sudah manasik haji jadi saya malu. Tahulah kita orang Makassar pasti malu kalau tidak berangkat baru sudah manasik," ungkapnya.

Setelah menambah (Rp 50 juta) tanggal 2 Agustus, Aipda Rustam berangkat bersama istrinya ke Jakarta.

"Sampai di Jakarta tanggal 6 itu dimintaki lagi saya Rp 50 juta. Alasan untuk visa namun pada waktu itu memang ada saya dikasih visa tapi setelah saya cek visanya ternyata tidak terdaftar, saya cek sendiri nama istri saya sama saya," jelas Aipda Rustam.

Tidak ada kejelasan kapan diberangkatkan ke Saudi Arabia, Aipda Rustam pun memutuskan ke Jakarta untuk menjemput istrinya lalu dibawa pulang ke Makassar.

"Akhirnya ke Jakarta jemput istri saya, ternyata uang saya yang masuk itu bukan dipakai untuk keberangkatan saya melainkan dipakai untuk menutupi utang-utangnya. Jadi dia sama subsidi silang," ungkap Aipda Rustam.

Hal itu diketahui dari pengalaman sewaktu umrah bersama keluarganya menggunakan jasa travel milik Halwatiah.

"Waktu saya umroh itu dia pakai travel Insan Mulia dan Andi Arta, tapi waktu itu dia pake Duta Mulia. Ternyata dia cuma nempel. Kerugian saya kurang lebih Rp 349 juta untuk dua orang saya dan istri saya," tuturnya.

Dalam kasus itu, Polres Pelabuhan Makassar telah menetapkan Halwatiah sebagai tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved