Tribun Luwu Utara
Curi Uang Polwan, Warga Palopo Digiring ke Sel Polsek Bonebone Luwu Utara
Penangkapan Yusuf dilakukan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Salatellue, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BONEBONE - Seorang terduga pelaku kasus pencurian uang dan handphone bernama Yusuf (34), ditangkap personel Polsek Bone-bone, Kamis (28/11/2019) dini hari.
Penangkapan Yusuf dilakukan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Salatellue, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Kapolsek Bonebone, Kompol Agus Mappi mengatakan, penangkapan Yusuf dilakukan bersama personel Polres Palopo.
"Satu orang terduga pelaku kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bonebone, sudah kami amankan," ujar Agus Mappi.
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan korban Bripda Syafitri yang tinggal di Desa Patoloan, Kecamatan Bonebone, Luwu Utara.
"Korbannya merupakan seorang Polwan," katanya.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit handphone milik korban.
"Handphone belum sempat dia jual, kalau uang curian sudah dibelanjakan," terang Agus Mappi.
Pelaku kini menekam di sel tahanan Polsek Bonebone.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: