Tribun Enrekang
Tak Terbukti Terlibat Narkotika, Polres Sidrap Lepas Mantan Anggota DPRD Enrekang
Sebelumnya, Arsyad Gawi ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang pekan lalu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Polres Sidrap akhirnya membebaskan mantan Anggota DPRD Enrekang Arsyad Gawi.
Sebelumnya, Arsyad Gawi ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang pekan lalu.
Ia ditangkap bersama empat orang rekannya.
Namun setelah enam hari ditahan pihak Sat Narkoba Polres Sidrap, dan menjalani porses pemeriksaan akhirnya pihak kepolisian melepas Arsyad Gawi.
Hal tersebut lantaran, Arsyad Gawi dinilai tak terbukti terlibat dalam kasus Narkoba baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telephon, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Arsyad Gawi atau H. Ciceng tidak terbukti terlibat dalam kasus Narkoba tersebut.
Hal itu berdasarkan pengakuan keempat rekannya yang ditangkap saat itu, SG, LG, Ad dan HK, yang menyatakan Arsyad Gawi tak tau jika malam itu ada transaksi di rumahnya.
"Kami memang tangkap lima orang. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, keempat teman mantan anggota Dewan ini, sama sekali tidak menunjuk Arsyad Gawi, kalau ada transaksi dirumahnya," kata AKP Andi Sofyan.
AKP Andi Sofyan menjelaskan, pada saat penangkapan, tempat transaksi Narkoba antara pelaku dan polisi yang menyamar sebagai pembeli berlangsung dirumah milik Arsyad Gawi tepatnya di lantai dua.
Namun malam itu, politikus dari Partai Nasdem ini sedang tidur lelap dikamarnya yang berada dilantai bawah.
"Seandainya keempat orang mengakui Arsyad Gawi terlibat maka kita amankan juga. Tapi memang pada saat penangkapan, mantan anggota Dewan ini tidak bersama tersangka yang sedang melakukan transaksi," ujarnya.
"Dia ada dikamarnya sedang tidur. Cuman kebetulan saat itu dia ada dalam rumah maka kita amankan juga," Andi Sofyan menambahkan.
Sementara istri Arsyad Gawi, Rachmawati, mengatakan jika dari hasil pemeriksaan suaminya dinyatakan tidak bersalah.
Selama enam hari diperiksa, suaminya akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dipulangkan hari Minggu sore kemarin.