Kebakaran di wajo
Rumah Pensiunan Jaksa di Wajo Dilalap Api, Begini Kronologisnya
Pihak kepolisian pun telah memasangi garis polisi di sekitar lokasi kebakaran. Kasus tersebut dalam penyelidikan Polsek Tempe.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Dua rumah panggung dan semi permanen di belakang kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo habis dilalap api, Senin (25/11/2019).
Diketahui, rumah tersebut adalah milik Andi Cicu (80) dan seorang pensiunan jaksa, Ibrahim (80), yang terletak di Jl Pahlawan lorong 4, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Menurut Lurah Lapongkoda, Arman Made Asang penyebab kebakaran belum bisa dipastikan.
"Kita belum bisa pastikan apakah itu dari arus pendek listrik, atau dari dapur," katanya.
Namun informasi yang diperoleh, api pertama kali terlihat dari rumah Andi Cicu sekitar pukul 14.30 WITA.

"Masyarakat yang di sekitar situ melihat, api pertama kali terlihat dari rumah Andi Cicu lalu menyebar ke depan rumahnya Pak Ibrahim," katanya.
Pihak kepolisian pun telah memasangi garis polisi di sekitar lokasi kebakaran. Kasus tersebut dalam penyelidikan Polsek Tempe.
Lantaran termasuk wilayah padat penduduk, sejumlah rumah yang ada di sekitarnya pun juga terdampak. Meski, kerusakan yang ditimbulkan tidak terlalu seberapa.
Kerugian ditaksir mencapai 300 juta rupiah untuk dua unit rumah yang terbakar, ditambah satu unit motor yang berada di rumah Andi Cicu. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: