Tribun Enrekang
Polres Enrekang Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Pebaian-Tombang
Kasus tersebut telah melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Sekretaris Dinas PU Enrekang Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Yani
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Polres Enrekang bakal menetapkan tersangka baru kasus rehabilitasi peningkatan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Kasus tersebut telah melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Sekretaris Dinas PU Enrekang Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Yani, dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera selaku rekanan Muhammad Arlhy Reza.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, penetapan tersangka baru sisa menunggu hasil gelar perkara di Polda.
Menurutnya, penelusuran tersangka baru sesuai hasil dari putusan pengadilan beberapa waktu lalu.
Dari putusan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan.
Kemudian dilakukan gelar perkara di Polda beberapa waktu lalu, untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Jadi sekarang statusnya sudah sidik, dalam penyidikan itu akan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka," kata AKP Ridwan, Senin (25/11/2019).
Sementara Kanit Tipikor Polres Enrekang, Bripka Subhan mengatakan, kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus itu, sesuai hasil putusan pengadilan dan pernyataan salah satu terdakwa.
Dalam persidangan kala itu, salah satu terdakwa menyebut uang Rp 200 juta adalah uang negara yang diserahkan kepada mantan Ketua DPRD Enrekang 2014-2019 Disman Duma.
Hal tersebut sebagai bagian dari proyek pengerjaan rehabilitasi peningkatan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
"Gelar perkara untuk penetapan tersangka di Makassar rencananya bulan Desember. Dengan model tindak pidana berbeda yakni korupsi terkait penyuapan atau gratifikasi," ujar Bripka Subhan.
Ia menambahkan, pihaknya bakal mejerat tersangka nantinya dengan pasal 12 huruf b kecil UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tinak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada tiga tersangka awal dari kasus tersebut.
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Sarifuddin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Yani divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Sementara Muh Arlhy selaku rekanan divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.