Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mucikari Prostitusi Online

Mucikari 19 Tahun di Makassar Jual Pelajar dan SPG Lewat Me Chat, Segini Tarifnya

Mucikari MAR diduga telah menjajakan seorang pelajar, FA (16) dan SPG, MN (19) melalui aplikasi online bernama Me Chat.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kasus Prostitusi Online: Kondisi Terkini PA, Cara mucikari Jajakan Kemolekkan Tubuh PA. (ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mucikari 19 tahun, MAR warga Jl Domba Kota Makassar, dibekuk tim Polsek Ujung Pandang, Minggu (24/11/2019) malam.

Mucikari MAR diduga telah menjajakan seorang pelajar, FA (16) dan SPG, MN (19) melalui aplikasi online bernama Me Chat.

Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi tribun timur.com membenarkan hal itu, Senin (25/11) sore.

Kata Kompol Wahyu Basuki, mucikari MAR menjajakan pelajar FA dan SPG MN dengan tarif berkisaran Rp 500 ribu sampai 1 juta.

"Kirang lebih kisaran tarifnya dari 500 ribu sampai satu juta rupiah," ungkap Kompol Wahyu kepada tribun saat dikonfirmasi.

Terduga mucikari prostitusi online, MAR (19) saat diamankan di Mapolsek Ujung Pandang, Kota Makassar. (darul)
Terduga mucikari prostitusi online, MAR (19) saat diamankan di Mapolsek Ujung Pandang, Kota Makassar. (darul) (darul/tribun-timur.com)

Mucikari MAR ditangkap oleh Tim Polsek Ujung Pandang disebuah hotel berbintang di Jl Sultan Abdullah II, Kota Makassar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy Gunawan, dan didampingi oleh Panit II Reskrim Aiptu Syawaluddin.

Kata Kompol Wahyu, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pelaku juga masih diamankan.

Selain tiga orang diamankan, tim Polsek Ujung Pandang juga mengamankan bukti berupa, dua unit handphone yang dipakai.

"Handphone yang kami amankan ini yang sekarang kami dalami, karena media untuk prostitusinya kan dari sini," lanjutnya. 

PROSTITUSI Pelajar Terbongkar Pelanggannya Ternyata Pejabat & Politisi Ini W: Sehari Dua Pria

Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan para wanita muda yang terlibat bisnis prostitusi online di hotel

melati Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019).

5 Fakta Viral Video Mesum Mirip Nagita Istri Raffi di Media Sosial, Gisel Eks Gading Ikut Komentar

Ivan Gunawan: Pengen Banget? Ayu Ting Ting Masam Lihat Nikita Mirzani Dilamar Pacar Bulenya

3 Zodiak Mengalami Hari Buruk Mulai 1 November 2019, Cinta Taurus Terus Diuji & Virgo Introvert

Awalnya, pemilik hotel curiga karena ada lima wanita muda serta tiga lelaki berada dalam satu kamar hotel.

"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana.

Wanita yang terciduk terbilang usianya masih muda, bahkan paling ada yang berusia 16 tahun.

Mereka berinisial W (22) warga Karangnunggal, A (17) warga Cihideung, FA (18) warga Garut, FI (16) warga Cihideung, dan R (17) warga Indihiang.

Sementara itu, muncikari yang ikut diciduk polisi di antaranya Az (29) warga Pangandaran dan Ar (20) warga Kawalu.

Sedangkan Ga (22) warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.

TribunJakarta.com melansir dari Kompas.com, diakui W satu di antara pekerja seks komersial (PSK) praktik haram tersebut baru dijalankannya sekitar 2 bulan terakhir.

Meski begitu, sudah banyak pelanggan selama dua bulan dan ia hampir bertransaksi tiap hari.

"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan. Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap W, Kamis (31/10/2019).

W menjelaskan dirinya dan teman-temannya yang lain ditawarkan melalui aplikasi media sosial.

Tarif kencan dalam sehari dibeberkan W, untuk satu hari uang yang didapatkan bisa sampai Rp 2 jutaan.

"Untuk sekali kencan tarif kami mulai 500 sampai 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkapnya.

W merupakan perempuan paling tua di antara 4 remaja lainnya.

Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya.
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. (TribunJabar.com/ Firman Suryaman)

W mengajak empat rekannya untuk terlibat dalam bisnis prostituti online ini.

Dikatakana W, pelanggan bisnis prostituti online tersebut kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.

Kasatreskrim menambahkan, para pria yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian lain di Lampung, Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal

Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung.
Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sebelumnyam polisi juga mengungkap praktik prostitusi online berkedok organ tunggal di Metro, Lampung

Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.

Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).

Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."

"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (brianzeiger.com)

Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.

Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.

Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.

"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan," tutur Yuyun.

"Orang-orang biasa semua pelanggannya."

"Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.

Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.

Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu.

"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal."

"Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita."

"Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.

Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Sebelumnya, pada awal 2019, Polres Metro mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).

Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.

Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.

Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda.

Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.

Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam.

 

Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Klien mereka juga berasal dari beragam latar belakang.

Hal itu mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.

Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.

Sehingga, hal itu bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.

Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Namun, hal itu harus bersama-sama.

Baik dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini."

"Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved