Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'

Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'

Editor: Hasrul
Tribun Timur
Sempat Ditutup, Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Pertahanan Diperpanjang,Cek Jadwal Terbaru! 

Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya Denda berupa uang dalam nominal tertentu.

Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta.

Setiap hari Kantor badan kepegawaian daerah (BKD) Batola dipadati para pelamar CPNS yang mengembalikan berkas fisik penerimaan test CPNS 2019 ini
Setiap hari Kantor badan kepegawaian daerah (BKD) Batola dipadati para pelamar CPNS yang mengembalikan berkas fisik penerimaan test CPNS 2019 ini (FOTO YUSFIK BKD BATOLA UNTUK BPOSTGROUP)

Berikut beberapa di antaranya:

Kementerian Luar Negeri

Berdasarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:

"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".

Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:

"Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat
NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wa.lib
mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga
puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. Disamping itu, peserta
yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada
Seleksi CPNS untuk periode berikutnya."

Pendaftar CPNS di Pemko Banjarbaru terus Membludak.
Pendaftar CPNS di Pemko Banjarbaru terus Membludak. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Badan Intelijen Negara

Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.

Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.

Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved