CPNS 2019
Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'
Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberikan peringatan keras bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019.
Peringatan keras ini diberikan bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lalu mundur.
Peringatan kepada para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.
Sanksi itu berupa administrasi maupun denda, yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
• LAGI VIRAL! Surat Lamaran Pelamar CPNS 2019 dari Maroanging untuk Bupati Enrekang, Ini Isinya
• 10 Daftar Formasi CPNS 2019 Masih Kosong Pendaftar, Cek sscn.bkn.go.id, Besar Kesempatan Lolos
• Besok Jangan Akses Portal sscasn.bkn.go.id sscn.bkn.go.id pada Jam Segini, Tak Bisa Daftar CPNS 2019
• Download Contoh Surat Lamaran SMA SMK CPNS Kemenkumham 2019 sscn.bkn.go.id, Terakhir Hari Ini
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut:
Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Sanksi denda
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: