Misriani Ilyas
Gugat Partai Gerindra, Misriani: Kami Tunggu Apa Keinginan DPP
"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita liat mediasi oleh hakim mdiator PN Jaksel. Kamis tanggal 28 november apa keinginan dpp," kata Misrini ke
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Calon Legislator terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Gerindra.
Menurutnya, gugatanya masih berproses di PN Jakarta Selatan.
"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita liat mediasi oleh hakim mdiator PN Jaksel. Kamis tanggal 28 november apa keinginan dpp," kata Misrini kepada Tribun.
Gugatan dengan nomor perkata 852/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL dilayangkan sejak Senin, 07 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan penelusuran Tribun di laman website PN Jakarta Selatan, pihak tergugat sebanyak 11 orang. Diantaranya, Nuraina,Pontjo Prayogo,R. Wulansari alias Mulan Jameela
Adnani Taufiq, Adam Muhamad,Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine, Dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, c.q Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra.
Isi gugatannya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/XI/2019.
Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah Administratif Pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL 26 Agustus 2019 batal demi hukum.
Misrini minta namanhyemulihkan nama baik penggugat sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya pada Pengurus dan Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya saat ini.
Serta menyatakan bahwa pengguta adalah anggota Partai Gerakan Indonesia Raya yang sah.
Tergugat diminta menerbitkan surat keterangan bahwa Misriani selaku penggugat adalah Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya yang sah demi hukum.
Menyatakan surat lenetapan No. 1974/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 sah demi hukumm
Menghukum tergugat untuk mengeluarkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat dimaksud yakni menyatakan bahwa Misriani adalah Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya dan meminta penggugat untuk dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulsel.
Tergugat diminta untuk membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada penggugat secara tunai dan seketika.
Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000. Kerugian Immaterill sebesar Rp 1.000.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya
Apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: