Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

PERINGATAN! BKN Umumkan Portal SSCASN Daftar CPNS 2019 akan Dinonaktifkan Sementara, Catat Waktunya!

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB lalu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
PERINGATAN! BKN Umumkan Portal SSCASN Daftar CPNS 2019 akan Dinonaktifkan Sementara, Catat Waktunya! 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB lalu.

Tahun 2019 ini, ada sebanyak 37.425 formasi CPNS, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui laman ssacsn.bkn.go.id.

Kemudian 2.658.829 yang sudah mengisi formulir dan 1.690.685 yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran hingga akhir.

Pada pengumuman terbarunya melalui laman Twitter @BKNgoid, BKN memberitahukan  pada hari Selasa (26/11/2019), laman portal SSCASN sementara tidak dapat diakses.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan menyesuiakan setting portal SSCASN.

Namun penonaktifan portal SSCASN BKN pada hari Selasa, (26/11/2019) hanya terjadi pada pukul 00.01 hingga 05.00 WIB

Imbauan BKN kepada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah Terkait Rentang Masa Pendaftaran CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara melalui surat pemberitahuanya dengan Nomor : K 26-30/ V 189-3/ 99 Perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 mengimbau kepada Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait masa perpanjangan dan mekanisme pendaftaran CPNS 2019.

Dalam surat tersebut tertera informasi berikut:

1. Bagi instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS 2019 tetapi belim mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PAN RB terkait penyandang disabilitas agar dapat melakukan peninjauan kembali.

2. Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:

a.Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.

c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender

Surat Imbauan BKN
Surat imbauan BKN kepada Kementerian/ lembaga dan Pemerintah daerah terkait rentang waktu masa pendaftaran CPNS 2019
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved