Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Parepare

Parepare Segera Terapkan UMP Provinsi Mulai Januari

Bagi perusahaan yang tidak kuat membayar gaji karyawan sesuai UMP, maka dianjurkan untuk membuat surat penangguhan.

Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Darullah/Tribun Parepare
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnaker Kota Parepare, Tajuddin Salisa. 

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare merencanakan akan memberlakukan Upah Minimun Provinsi (UMP) mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah Parepare mengacu pada UMP yang sebelumnya Rp 2.8 juta menjadi Rp 3.1 juta per orang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnaker Kota Parepare, Tajuddin Salisa kepada TribunParepare.com, Jumat (22/11/2019) sore.

" Setelah keluar surat keputusan gubernur, kita juga segera mensosialisasikan ketetapan tersebut terhadap perusahaan," ujarnya.

Bagi perusahaan yang tidak dapat membayar gaji karyawan sesuai UMP, maka dianjurkan untuk membuat surat penangguhan.

Surat penangguhan tersebut ditujukan kepada Disnaker dan disampaikan kepada menteri tenaga kerjaan, dengan catatan melampirkan laporan keuangan, selama dua tahun berturut-turut.

Surat keuangan tersebut juga harus sudah di audit oleh pihak independen yang memberikan gambaran bahwa perusahaan ini memang benar tidak mampu.

Di Kota Parepare, ada kurang lebih 1000 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 8 ribu.

" Itu nanti akan diundang untuk mengikuti sosialisasi bahwa, kenaikan UMP harus dibelakukan pada 1 Januari 2020," jelasnya.

" Bagi perusahaan yang melanggar ketetapan ini, akan dikena sanksi," tegasnya.

Sanksi tersebut berupa penutupan, pencabuta izin, bahkan ada denda. Alhamdulilah sejauh ini disini aman-aman saja, tudak ada yang bermasalah, bebernya.

Lanjutnya, perusahaan yang digolongkan harus membayar upah karyawannya sesuai UMP, itu dilihat dari profit keuntungannya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnaker Kota Parepare, Tajuddin Salisa.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnaker Kota Parepare, Tajuddin Salisa. (Darullah/Tribun Parepare)

Minimum keuntungan bersih untuk menggaji karyawannya sesuai UMP adalah Rp 100 juta keatas.

Jika pendapatan perusaan melewati batas tersebut, namun tidak menggaji pekerjanya sesuai UMP. Berarti itu sudah melaggar, ucapnya.

"Sosialisasi rencana akan digelar di awal-awal bulan Desember. Kita masih nunggu SK dari wali Kota Parepare, Tafan Pawe," imbuhnya.

Kalau SK penetapannya sudah keluar, baru digelar sosialisasi," tutupnya. (*)

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved