Lagi Ramai Smart SIM, Begini Keunggulan, Syarat dan Tata Cara Pembuatan di Satpas SIM Polrestabes
Selain itu, SIM baru memiliki chip yang akan merekam segala pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM secara elektronik dan sistem Korlantas.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Arif Fuddin Usman
9. Melakukan ujian teori dan praktik. Namun hanya untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan.
10. Penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus).
Namun, sebagai catatan, untuk layanan online baru berlaku untuk permohonan SIM golongan C dan A saja.
Kapan bisa mendapatkan Smart SIM?
Pertanyaan yang pasti muncul adalah, kapan pengemudi bisa memiliki Smart SIM?
Jadi, untuk kamu yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan SIM Pintar dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.
Namun, apabila kamu sudah memiliki SIM, maka kamu bisa memperoleh SIM Pintar ini saat melakukan perpanjangan SIM.
Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya masih lama, maka bisa menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis. Jika, masa berlakunya akan segera habis, maka bisa mengajukan perpanjangan SIM Pintar.
Biaya pembuatan Smart SIM
Untuk biaya pembuatan Smart SIM sendiri ternyata tak mengalami perubahan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berikut rinciannya:
>> Biaya pembuatan Smart SIM baru
Penerbitan SIM A Rp 120 ribu
Penerbitan SIM A Umum Rp 120 ribu
Penerbitan SIM B1 Rp 120 ribu
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120 ribu
Penerbitan SIM B2 Rp 120 ribu
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120 ribu
Penerbitan SIM C Rp 100 ribu
>> Biaya perpanjangan Smart SIM
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80 ribu
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80 ribu
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30 ribu