Lagi Ramai Smart SIM, Begini Keunggulan, Syarat dan Tata Cara Pembuatan di Satpas SIM Polrestabes
Selain itu, SIM baru memiliki chip yang akan merekam segala pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM secara elektronik dan sistem Korlantas.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Arif Fuddin Usman
Syarat memiliki Smart SIM
Lalu, apa saja syarat agar kamu bisa memiliki Smart SIM?
Sama seperti syarat membuat SIM pada umumnya.
Untuk pengguna baru, maka kamu harus memenuhi batas usia di 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, ujian praktik dan teori.
Sedangkan untuk mendapatkan SIM umum, maka akan ada tes tambahan yaitu tes psikologi.
Cara membuat Smart SIM
Berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan Smart SIM, yakni:
1. Registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.
2. Mengisi formulir registrasi, mulai dari permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon yang aktif, dan data pribadi.
3. Pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
4. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, Mobile Banking dan juga Internet Banking Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam usai registrasi.
5. Setelah melakukan pembayaran, maka kamu akan mendapat kode registrasi yang akan diterima via SMS atau email.
6. Kamu datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
7. Melakukan pengecekan data yang telah di input lewat website.
8. Melakukan identifikasi dan verifikasi seperti pengembalian foto, sidik jari dan juga tanda tangan.