6 Pasang Remaja Pangkep Digerebek
6 Pasang Remaja Digrebek di Dalam Kamar, Ini Reaksi Lurah Pangkep
Dia mengakui sejak tahun 2017, izin kos-kosan yang dijadikan tempat remaja bukan pasangan suami istri, sudah dia tidak berikan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kepala Kulurahan Tumampua, Yudisthira mengomentari terkait enam pasangan remaja bukan suami istri yang digrebek Tim Buser Polres Pangkep.
Dia mengakui sejak tahun 2017, izin kos-kosan yang dijadikan tempat remaja bukan pasangan suami istri, sudah dia tidak berikan.
"Terkait itu, kami dari pemerintah kelurahan, pernah menertibkan kos-kosan tersebut bersama Bhabinkantibmas dan Bhabinsa," ujarnya di Pangkajene, Jumat (21/11/2019).
Ada dua kos-kosan yang ditempati polisi untuk mengrebek.
Meski sudah ditertibkan, tetapi kos-kosan yang didirikan tahun 2016, tersebut masih saja beroperasi.
"Semenjak 2017 sering mi di gerebek dan sudah berapa kali dipanggil, sekitar empat kalimi ke Polres pemiliknya yakni atas nama Pak Rafi dan Bu Febri," ungkapnya.
Yudisthira menyebut, pemilik kos-kosan sudah dibuatkan surat pernyataan, tetapi masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri.
"Sudah berkali-kali kami kasitahu, tetapi mereka tetap saja buka kos-kosan bahkan menyewakan kamarnya short time," tambahnya.
Pemerintah kelurahan sudah menyerahkan hal ini kepada kepolisian karena yang bisa pihak kelurahan lakukan yakni mencabut izin kos-kosannya.
"Yang bisa kami lakukan dari pihak kelurahan, tidak melayani surat izinnya lagi dan mencabut serta tidak memperpanjang izin nya," katanya.
Yudisthira menambahkan, ada dua kos-kosan yang digrebek oleh polisi malam itu. Keduanya sudah tidak lagi diperpanjang surat izinnya.
"Surat keterangan usaha mereka sudah tidak kami berikan kepada 2 pemilik kos-kosan yang sering bermasalah tersebut," ujar Yudisthira.
Soal surat izinnya, kata Yudisthira bukan kewenangan pihak kelurahan melainkan penerbitan izinnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Pangkep.
"Kami di pihak kelurahan cuma surat pengantar dan itu sudah tidak kami berikan lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, hari ketiga Operasi Pekat 2019, Polres Pangkep mengamankan enam pasangan remaja bukan suami istri di dalam kamar kos di Kelurahan Coppo Tompong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (21/11/2019) dinihari.