Polres Wajo
Jual Minuman Keras, Kios di Sengkang Digerebek Polisi
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo baru saja mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari salah satu kios kelontong di Sengk
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Jelang akhir tahun, peredaran minuman keras di Kabupaten Wajo kian meresahkan.
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo baru saja mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari salah satu kios kelontong di Sengkang.
Tercatat, adalah kios kelontong milik Benny Morris (33) di Jl Tomaddualleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang digrebek aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji membenarkan adanya penggerebekan kios kelontong yang menjual minuman keras tanpa izin.
"Iya, ada," katanya singkat kepada Tribun Timur, Kamis (21/11/2019).
Hal tersebut pun diperkuat dengan adanya laporan polisi model A, bernomor LPA/150/XI/2019/Sulsel/Res Wajo.
Penggrebekan tersebut dilakukan pada Selasa (19/11/2019) malam lalu.
Barang bukti yang diamankan berupa 48 botol anggur putih, 24 botol anggur hitam, 8 botol whisky drum, dan 5 botol topi raja.
"Tipiring itu tidak ditahan," katanya.
Meski tak dilakukan penahanan, proses hukumnya pun tetap berlansung. Pelaku yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin pun terancam dikenakan pasal 300 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling Rp 4.500. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: