Mulan Jameela
Di Mata Najwa Tadi Malam, Irma Suryani Sebut Mulan Jameela Zalim Rebut Kursi DPR Demi Ahmad Dhani
Di Mata Najwa Tadi Malam, Irma Suryani Sebut Mulan Jameela Zalim Rebut Kursi DPR Demi Ahmad Dhani
"Tidak ada hubungannya," bantah Fadli Zon lagi.
"Itu juga bagian dari kezaliman yang diperbuatnya," ucap Iram Suryani
"Itu tidak ada hubungannya, " bantah Fadli Zon lagi.
"Oh tidak, ada itu zalim," tegas Irma Suryani
"Jadi gak boleh bilang zalim kalau kadernya sendiri gak zalim," tandas Irma Suryani.
• Mata Najwa Diawali Adegan Tinju, Fadli Zon & Jubir Presiden Jokowi Debat Seru Najwa Shihab Menengahi
Kronologi Mulan Jameela rebut Kursi DPR RI
Seperti diketahui, Partai Gerindra ini harus mengirimkan 3 kadernya untuk duduk di kursi DPR.
Untuk posisi satu dan dua sudah aman. Akan tetapi, untuk posisi tiga ini dieperebutkan oleh Mulan Jameela, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, Mulan Jameela menempati urutan kelima dengan 13.793 suara.
Sedangkan Ervin Luthfi berada di posisi ketiga dengan 33.938.
Sementara Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat yakni 29.192 suara.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.