Tribun Makassar
VIDEO: Asisten I Pemkot Makassar Menangis Ketika 15 Mantan Camat Dinonjobkan
VIDEO: Asisten I Pemkot Makassar Menangis Ketika 15 Mantan Camat Dinonjobkan. Menyampaikan turut prihatin atas sanksi pencopotan itu
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asisten I Pemerintah Kota Makassar, M Sabri menyampaikan turut prihatin atas pemberian sanksi pencopotan untuk 15 mantan camat.
Mereka saat ini dicopot untuk jabatan satu camat, 12 sekretaris camat dan dua kepala bidang di Pemerintah Kota Makassar.
Sabri mengakui menangis ketika juniornya ini kehilangan jabatan.
Tapi, Sabri meminta kepada para mantan camat ini untuk tegar.
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah meneken surat pemberhentian itu sejak Sabtu (16/11/2019).
Iqbal Suhaeb memanggil 15 mantan camat ini di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jl Penghibur, Makassar, Senin (18/11/2019).
"Saya sudah teken sejak Sabtu, tapi berlakunya hari ini," katanya.
Iqbal menegaskan pemberhentian ini atas konsekuensi dari rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang sanksi berat untuk 15 mantan camat.
• 15 Camat Dicopot dari Jabatannya Diparkir di BKPSDM Makassar
Saat ini, Iqbal Suhaeb pun menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menduduki jabatan sekretaris camat.
"Saat ini sesuai dengan prosedur maka kita tunjuk pelaksana tugas Sekcam, dan kita menunggu izin dari Kemendagri untuk mengangkat pejabat baru," katanya.
Pemerintah Kota Makassar akan bersurat ke Gubernur Sulsel kemudian diteruskan ke Kemendagri.
"Kita tunggu petunjuk dari Kemendagri," katanya.
Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.
Mereka terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi lebih 1 menit.
"Sesuai kewenangan KASN, maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi dalam rilis KASN.
KASN sudah mengirimkan empat poin rekomendasi kepada wali kota Makassar, 8 Agustus 2019 lalu. (Baca 4 poin rekomendasi KASN)
Lembaga pengawas ASN ini menyimpulkan hasil penyelidikan video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah benar adanya. Video ini diambil dalam Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019 lalu.
Pasca viralnya video itu, KASN ternyata tak diam. Mereka rupanya terus mengkaji vidoe ringkas itu. Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk pemeriksaan forensic digital video itu. Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb punya waktu 14 hari kerja untuk menindaklajuti rekomendasi KASN itu.
"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan analisa keaslian video itu yang pada akhirnya menyimpulkan video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar, ada diantara 15 camat se-Kota Makassar,” kata I Made Suwandi.
Video ini pertama kali viral di berbagai grup WhatsApp dengan isi dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Video berdurasi 1,26 menit itu dilaporkan DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2) ke Bawaslu Sulsel.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Sulsel dalam kajiannya menyatakan bahwa 15 “aktor” Camat itu tak memenuhi unsur pidana pemilu. Tapi para camat ini oleh Bawaslu Sulsel diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Bawaslu merekomendasikan urusan ini ke KASN.(sim)
Mereka Diberhentikan:
Camat Biringkanaya: Mahyuddin (Sekcam Biringkanaya)
– Camat Bontoala: Arman (Sekcam Bontoala)
– Camat Manggala: Andi Fadly (Sekcam Manggala)
– Camat Makassar: Alamsyah Sahabuddin (Sekcam Makassar)
– Camat Mamajang: Edward Supriawan (Kabid Penindakan Hukum Satpol PP)
– Camat Mariso: Juliaman (Sekcam Mariso)
– Camat Panakkukang: Andi Pangerang (Sekcam Pannakukang)
– Camat Rappocini: Suryadi (Kabid Pengawasan Dinas Penataan Ruang)
– Camat Tallo: Rully (Camat Makassar)
– Camat Tamalanrea: Muhammad Reza (Sekcam Tamalanrea)
– Camat Ujung Pandang: Andi Patiware (Sekcam Ujung Pandang)
– Camat Ujung Tanah: Ibrahim Chaidar Said (Sekcam Ujung Tanah)
– Camat Wajo: Auliah Arsyad (Sekcam Wajo)
– Camat Sangkarrang: Akbar Yusuf (Sekcam Mamajang)
– Camat Tamalate: Fahyuddin Yusuf (Sekcam Tamalate). (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: