Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

VIDEO: Asisten I Pemkot Makassar Menangis Ketika 15 Mantan Camat Dinonjobkan

VIDEO: Asisten I Pemkot Makassar Menangis Ketika 15 Mantan Camat Dinonjobkan. Menyampaikan turut prihatin atas sanksi pencopotan itu

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Asisten I Pemerintah Kota Makassar, M Sabri menyampaikan turut prihatin atas pemberian sanksi pencopotan untuk 15 mantan camat.

Mereka saat ini dicopot untuk jabatan satu camat, 12 sekretaris camat dan dua kepala bidang di Pemerintah Kota Makassar.

Sabri mengakui menangis ketika juniornya ini kehilangan jabatan.

Tapi, Sabri meminta kepada para mantan camat ini untuk tegar.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah meneken surat pemberhentian itu sejak Sabtu (16/11/2019).

Iqbal Suhaeb memanggil 15 mantan camat ini di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jl Penghibur, Makassar, Senin (18/11/2019).

"Saya sudah teken sejak Sabtu, tapi berlakunya hari ini," katanya.

Iqbal menegaskan pemberhentian ini atas konsekuensi dari rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang sanksi berat untuk 15 mantan camat.

15 Camat Dicopot dari Jabatannya Diparkir di BKPSDM Makassar

Saat ini, Iqbal Suhaeb pun menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menduduki jabatan sekretaris camat.

"Saat ini sesuai dengan prosedur maka kita tunjuk pelaksana tugas Sekcam, dan kita menunggu izin dari Kemendagri untuk mengangkat pejabat baru," katanya.

Pemerintah Kota Makassar akan bersurat ke Gubernur Sulsel kemudian diteruskan ke Kemendagri.

"Kita tunggu petunjuk dari Kemendagri," katanya.

Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.

Mereka terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi lebih 1 menit.

"Sesuai kewenangan KASN, maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi dalam rilis KASN.

KASN sudah mengirimkan empat poin rekomendasi kepada wali kota Makassar, 8 Agustus 2019 lalu. (Baca 4 poin rekomendasi KASN)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved