Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi RSUD Jeneponto Ditahan

Tiga Tersangka Korupsi Mamin RSUD Jeneponto Resmi Ditahan, Segini Kerugian Negara

Tiga tersangka yang dibawa ke Rutan kelas 2 B Jeneponto yakni Saleha, H Saharuddin, dan Kaharuddin.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
ikbal/tribunjeneponto.com
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Saud Mulatua (tengah) saat konfrensi pers penahanan tiga tersangka Korupsi RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto, Rabu (20/11/2019) siang 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kejaksaan Negari (Kejari) Jeneponto, melakukan penahanan tiga tersangka korupsi makan minum pasien RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto tahun 2013, Rabu (20/11/2019) sore.

Tiga tersangka yang dibawa ke Rutan kelas 2 B Jeneponto yakni Saleha, H Saharuddin, dan Kaharuddin.

Saat itu ketiga tersangka menduduki jabatan masing-masing Hj Saleha PPTK, H Saharuddin Direktur Rumah Sakit, dan Kaharuddin bendahara.

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Saud Mulatua mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 880.065.591.

Kerugian tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK).

Saud menjelaskan, tiga tersangka dijerat tiga pasal masing-masing pasal dua, tiga dan pasal sembilan UU Tipikor.

Penahanan tiga tersangka telah dilakukan sejumlah pertimbangan.

"Kita telah melakukan pertimbang yuridis, jadi kita lakukan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea atau HPMT gelar aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa puluhan mahasiswa itu berlangsung di kantor Kejari Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Rabu (20/11/2019) siang.

Mereka membawa spanduk putih bertuliskan Jeneponto darurat korupsi

Para mahasiswa juga meminta Kejari Jeneponto Ramadiyagus, untuk segera menahan tiga tersangka kasus korupsi makan minum pasien RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto tahun 2013.

Hal itu diungkapkan ketua HPMT Hardiawan dalam orasinya di hadapan Kejari Jeneponto.

"Kami mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan penahanan tiga tersangka kasus korupsi anggaran makan minum pasien RSUD Lanto Dg Pasewang 2013," katanya.

Pria yang akrab disapa Wawan itu meminta Kejari Jeneponto menegakkan supremasi hukum.

"Usut tuntas kasus indikasi korupsi yang ada di kabupaten Jeneponto," tuturnya. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved