Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Fraksi KPS DPRD Mamuju Soroti Pengelompokan Banggar di Pembahasan APBD 2020

Juru bicara Fraksi Karya Sejahtera, Ado Mas'ud mengatakan, penolakan ini lantaran mekanismenya sudah tidak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
nurhadi/tribunmamuju.com
Juru bicara Fraksi Karya Sejahtera, Ado Mas'ud mengatakan, penolakan ini lantaran mekanismenya sudah tidak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pembahasan APBD Pokok 2020 di DPRD Mamuju masih menuai polemik. Fraksi Karya Sejahtera gabungan partai Golkar, PDIP dan PKS menyatakan menolak APBD 2020 untuk dibahas.

Juru bicara Fraksi Karya Sejahtera, Ado Mas'ud mengatakan, penolakan ini lantaran mekanismenya sudah tidak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Tak hanya itu, fraksi Karya Perjuangan Sejahtera juga menemukan adanya perubahan postur APBD tampa melalui pembahasan.

Di KUA-PPAS yang diserahkan sebelumnya ke DPRD postur pendapatan tercantum Rp1,151 triliun berubah menjadi Rp 1,154 triliun. Kemudian postur belanja tercantum Rp 1.171 triliun berubah menjadi Rp 1.177 triliun.

"Kenapa bisa seperti ini. Di mejenya siapa berubah. Apa yang disetujui di KUA-PPAS tidak sesuai yang didoronh dalam Ranperda APBD padahal prinsip pembahasam APBD itu harus terbuka dan aspiratif,"kata Ketua fraksi Karya Perjuangan Sejahtera Sugianto kemarin.

Setelah menyampaikan penolakan APBD 2020 untuk dibahas juru bicara fraksi karya perjuangan kembali menyoroti keputusan pimpinan DPRD yang memutuskan membagi banggar ke dalam tiga kelompok.

Menurut Ado pembagian itu tidak ada dasarnya yang menyatakan Banggar bisa dibagi-bagi saat melakukan pembahasan.

"Kalau mau dibahas di banggar silakan, tetapi tidak ada istilah banggar satu, dua dan Banggar tiga. Tidak ada aturannya, di PP 12 dan permendagri memang menyatakan dibahas di Banggar tetapi boleh juga dibahas ke komisi kalau ada yang mau dikordinasikan,"ujarnya.

"Kalau sampai ini viral malu kita kenapa ada banggar satu, banggar dua dan tiga. Akan jadi bahan olok-olokan. Tidak pernah kita bicarakan, karena memang tidak ada aturannya. Yang boleh dibicarakan itu yang ada dasarnya,"tambahnya.

Sebelum Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengatakan banggar dibagi tiga kelompok karena alasan ruangan yang tidak memadai, sehingga pimpinan DPRD membagi pembahasan banggar bersama pihak eksekutif dalam tiga bagian.

"Tidak bisa alasannya ruangan tidak cukup, ini uang rakyat mau dibahas. Ada aturan yang dipedomani. Justru lebih luas tempat di sini dari kantor sebelumnya," pungkas Ado.

Syamauddin Hatta mengatakan pembagian banggar menjadi tiga kelompok itu berdasarkan tiga pimpinan yang ada.

"Jadi masing-masing pimpinan dibantu dengan tim anggaran lainnya melakukan pembahasan di masing-masing kelompok banggar,"kata dia.

Ia mengatakan, APBD harus ditetapkan paling lambat 30 November. Sehingga langkah pembagian banggar itu dilakukan untuk memaksimalkan pembahasan.

"Jadi semua unit kerja kita panggil sehingga pendistribusi program itu benar-benar maksimal. Kalau semua unit kerja ini masuk dalam satu ruangan tentu tidak bisa ditampung,"ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved